Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Desember 2023 | 22.10 WIB

Hoax! Surat Edaran Kemenkes RI tentang Pemberlakukan Kembali Kewajiban Penggunaan Masker

ILUSTRASI: Pakai masker. (Pexels) - Image

ILUSTRASI: Pakai masker. (Pexels)

JawaPos.com – Di tengah-tengah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia, beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pada Selasa (6/12).

Unggahan di media social TikTok itu menjelaskan bahwa SE Kemenkes RI tersebut berkaitan dengan diberlakukannya kembali kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut dan juga dikonfirmasi oleh Kemenkes RI secara langsung, kabar tentang dikeluarkannya Surat Edaran (SE) kewajiban memakai masker oleh Kemenkes RI tersebut diketahui merupakan berita hoax.

Kemenkes  RI melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes saat ini tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker itu.

Akan tetapi, Kemenkes RI tetap memberikan imbauan kembali kepada masyarakat Indonesia untuk senantiasa memakai masker saat sakit atau di tempat umum yang memiliki risiko terjadinya penularan Covid-19.

Selain kedua kategori itu, Kemenkes RI juga mengimbau dan menganjurkan para lansia dan orang-orang yang menyandang penyakit kronis agar tetap menggunakan masker ketika keluar rumah.

Masyarakat Indonesia juga diminta Kemenkes RI agar selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan untuk memberikan tubuh perlindungan optimal terhadap penularan Covid-19 yang meningkat ini.

Vaksinasi hingga dosis booster juga salah satu hal yang harus tetap diperhatikan oleh masyarakat Indonesia untuk memerangi dan melindungi diri Covid-19 dengan antibiotik medis.

Kemudian, jika merasa sakit demam, batuk, flu dan tanda Covid-19 lainnya, masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan tes PCR Covid-19. Jangan panik jika hasilnya positif, segeralah melakukan isolasi mandiri di rumah.

Itulah empat fakta yang diungkapkan Kemenkes RI untuk menanggapi berita hoax Surat Edaran (SE) Kemenkes RI terkait diberlakukannya kembali kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia.

Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya setelah Covid-19 naik kembali di Singapura, penyebaran kasus akibat virus corona itu juga meningkat di Indonesia. Hal itu tentu mendapat perhatian khusus dari masyarakat luas dan berbagai pihak terkait.

Contohnya di Jakarta, dilansir JawaPos.com pada Minggu (17/12), tercatat telah ada sebanyak 200 kasus Covid-19 per harinya dalam satu pekan yang dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore