
Hoax isu PKI
JawaPos.com - Isu yang berkaitan dengan kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) masih saja laku dijual untuk membuat gaduh. Jawa Pos menemukan informasi itu disebar beserta link YouTube. Judulnya berbunyi, Istana Meresmikan PKI Diperbolehkan di Indonesia.
Salah satu netizen yang menyebar link tersebut adalah pemilik akun Nobel Dzunnova Akbar (bit.ly/PKIDiperbolehkan). ’’Duh senengnya islam nusantara dpt temen lama. cinta bersemi kembalu wkkkkk,’’ tulis Nobel pada 7 Desember 2019 di sebuah grup Facebook.
Saat tautan itu diklik, muncul video berdurasi 33 detik milik kanal Crescent Moon yang diunggah pada 24 Juni 2018. Video itu berisi pernyataan Tjahjo Kumolo saat masih menjabat menteri dalam negeri. Dia menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden Joko Widodo dalam sidang paripurna yang memutuskan perppu ormas menjadi undang-undang.
Video lain yang lebih lengkap tentang pengesahan perppu ormas menjadi UU sebenarnya juga ada di kanal YouTube. Di dalamnya sama sekali tidak ada pernyataan Tjahjo Kumolo yang menyatakan bahwa PKI telah diperbolehkan. Anda bisa melihat video berikut:
https://youtu.be/-plFoXMJv78
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Jokowi Dikabarkan Deklarasi jadi Ketum PSI Awal November, KDM Disebut Ikut Pindah Gerbong
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
Madura United Bidik 3 Poin di Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Wajib Waspada
Tavares Janji Persebaya Tampil Trengginas Lawan Madura United Demi Dongkrak Klasemen
Prediksi Skor Lens vs Paris FC di Liga Prancis: Les Parisiens Kejar Puncak
Prediksi Skor Barcelona vs Real Madrid 26 Oktober 2026: El Clasico Sengit!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022