Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Mei 2023 | 00.07 WIB

Hoaks Penonaktifan NIK DKI Mulai Bulan Juni

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI masih dalam tahap rencana dan pendataan. - Image

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penonaktifan KTP Elektronik bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI masih dalam tahap rencana dan pendataan.

JawaPos.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan isu penonaktifan NIK bagi warga Jakarta yang tidak berdomisili di Jakarta pada Juni 2023 adalah tidak benar.

"Penonaktifan NIK baru dalam fase sosialisasi dan pendataan. Pelaksanaannya dilaksanakan pada maret 2024," ujarnya di Instagram resmi Disdukcapildki, Senin (8/5).
 
Waktu pelaksanaan itu dilakukan pada 2024 mendatang, katanya, adalah hasil keputusan rapat DPRD DKI Jakarta dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
 
 
"Hal ini berdasarkan hasil rapat dan Koordinasi rapat komisi A dan KPUD Provinsi Jakarta,"
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin membeberkan dampak dari adanya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan dimulai pada Maret 2024 mendatang. 
 
Budi mengatakan, penonaktifan NIK ini hanya akan dilakukan terhadap para penduduk yang secara KTP masih di Jakarta, tetapi domisili atau tempat tinggalnya sudah di luar Jakarta. Terhadap penduduk yang akan dinonaktifkan NIK-nya tersebut, maka yang bersangkutan tak dapat mengakses layanan kependudukan yang mengharuskan adanya NIK.
 
 
"Saat melakukan transaksi misalnya perbankan, Samsat bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Dinas Dukcapil," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/5).
 
Dengan begitu, nantinya penduduk yang NIK-nya sudah dinonaktifkan mau tak mau harus datang ke Dinas Dukcapil terdekat dan memperbarui tempat tinggalnya.
 
"Jika mereka mau keluar (ganti domisili) nanti lapor ke kita, jika mau min_ahkan NIK tempat domisili jadi mereka bisa pindah," jelas Budi.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore