
ILUSTRASI: Pakai masker. (Pexels)
JawaPos.com – Di tengah-tengah naiknya kasus Covid-19 di Indonesia, beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi informasi yang menyebut adanya Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), pada Selasa (6/12).
Unggahan di media social TikTok itu menjelaskan bahwa SE Kemenkes RI tersebut berkaitan dengan diberlakukannya kembali kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut dan juga dikonfirmasi oleh Kemenkes RI secara langsung, kabar tentang dikeluarkannya Surat Edaran (SE) kewajiban memakai masker oleh Kemenkes RI tersebut diketahui merupakan berita hoax.
Kemenkes RI melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit p2p.kemkes.go.id, mengonfirmasi bahwa Kemenkes saat ini tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban pemakaian masker itu.
Akan tetapi, Kemenkes RI tetap memberikan imbauan kembali kepada masyarakat Indonesia untuk senantiasa memakai masker saat sakit atau di tempat umum yang memiliki risiko terjadinya penularan Covid-19.
Selain kedua kategori itu, Kemenkes RI juga mengimbau dan menganjurkan para lansia dan orang-orang yang menyandang penyakit kronis agar tetap menggunakan masker ketika keluar rumah.
Masyarakat Indonesia juga diminta Kemenkes RI agar selalu mempraktekkan kebiasaan mencuci tangan untuk memberikan tubuh perlindungan optimal terhadap penularan Covid-19 yang meningkat ini.
Vaksinasi hingga dosis booster juga salah satu hal yang harus tetap diperhatikan oleh masyarakat Indonesia untuk memerangi dan melindungi diri Covid-19 dengan antibiotik medis.
Kemudian, jika merasa sakit demam, batuk, flu dan tanda Covid-19 lainnya, masyarakat dianjurkan untuk segera melakukan tes PCR Covid-19. Jangan panik jika hasilnya positif, segeralah melakukan isolasi mandiri di rumah.
Itulah empat fakta yang diungkapkan Kemenkes RI untuk menanggapi berita hoax Surat Edaran (SE) Kemenkes RI terkait diberlakukannya kembali kewajiban penggunaan masker bagi masyarakat Indonesia.
Sebagai informasi, diberitakan sebelumnya setelah Covid-19 naik kembali di Singapura, penyebaran kasus akibat virus corona itu juga meningkat di Indonesia. Hal itu tentu mendapat perhatian khusus dari masyarakat luas dan berbagai pihak terkait.
Contohnya di Jakarta, dilansir JawaPos.com pada Minggu (17/12), tercatat telah ada sebanyak 200 kasus Covid-19 per harinya dalam satu pekan yang dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
