Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Juni 2021 | 20.43 WIB

Kabar Soal Sanksi Berkendara di Atas Jam 9 Malam, Polisi: Itu Hoax

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Dery Ridwansah (1) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - Dery Ridwansah (1)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya membantah kabar yang beredar di grup-grup whatsApp yang menyebutkan, akan merazia penyekatan pembatasan mobilitas di Jakarta bila melewati jam yang ditentukan.

"Pesan yang menyebutkan bila masih ada transportasi umum berkeliaran di atas jam 21.00 WIB, maka pihak kepolisian akan memberikan sanksi itu hoax,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Menurut Yusri, aturan penyekatan pembatasan yang sudah diperluas di tempat-tempat zona merah itu sama sekali tidak dilakukan sanksi.

“Faktanya Polda Metro Jaya tidak pernah melakukan sanksi semua zona merah, sebagaimana yang diberitakan dipesan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 titik di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19.

Hal ini seiring dengan kebijakan pembatasan mobilitas jalan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro oleh Pemrov DKI Jakarta.

“Total seluruhnya ada 35 titik atau ruas jalan di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang,” kata Sambodo kepada wartawan, Senin 28 Juni 2021.

Berikut pesan berantai hoax di grup whatsapp:

“Akses fasilitas transportasi umum  mulai besok di batasin sampe jam 21.00 malam jika lebih dari jam 21.00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi,” bunyi pesan tersebut.

Dalam pesan itu juga dicantumkan 48 lokasi yang dilakukan pembatasan, di antaranya:

1.Mega Kuningan, 2. Setia Budi, 3.Karet, 4.Pasar Minggu, 5. Tanah Abang, 6. Sawah Besar, 7. Kebayoran Baru, 8. Kebayoran Lama, 9.Menteng, 10.Cengkareng, 11.Petamburan, 12.Pesanggrahan, 13.PalMerah, 14. Senen, 15.Kemayoran, dan masih banyak lagi.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore