
Ilustrasi teknologi Artificial Intelligence harus memiliki etika dan batas yang jelas. (LogicGate Risk Cloud)
JawaPos.com - Pemerintah Jepang menerbitkan pedoman baru untuk melindungi suara selebritas dan pengisi suara dari penggunaan kecerdasan buatan (AI) tanpa izin. Suara yang menyerupai figur publik kini dapat masuk dalam perlindungan hak publisitas, terutama ketika digunakan untuk membuat dan menghasilkan uang dari konten palsu.
Seperti dilansir Kyodo, Sabtu (8/8), pedoman yang dikeluarkan Kementerian Kehakiman Jepang itu ditujukan untuk menekan penyebaran video palsu berbasis AI yang menggunakan suara orang lain tanpa persetujuan.
Pedoman tersebut menyebut pengunggahan video palsu di media sosial dengan menggunakan suara yang menyerupai aktor atau pengisi suara, kemudian memperoleh keuntungan dari konten tersebut, dapat dianggap sebagai pelanggaran hak.
Jepang sendiri belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur apa yang disebut sebagai "hak suara". Penyusunan pedoman ini dilakukan setelah para pengisi suara meminta pemerintah mengambil langkah untuk mencegah penggunaan suara mereka secara tidak sah.
Aturan tersebut berlaku bagi pengguna AI dari kalangan perusahaan maupun individu. Kementerian Kehakiman juga memberikan sejumlah contoh penggunaan yang dapat dianggap melanggar hak publisitas atau hak seseorang untuk tidak menggunakan identitasnya secara sembarangan.
Salah satunya adalah pembuatan musik menggunakan suara pengisi suara atau artis yang kemudian dipublikasikan. Jika dinyatakan ilegal, konten tersebut dapat berujung pada tuntutan ganti rugi atau penghapusan dari platform.
Video tidak senonoh yang menggunakan suara yang menyerupai seorang pengisi suara juga dapat dianggap merusak reputasi dan masuk dalam pelanggaran hak atas suara serta kemiripan figur publik untuk tidak digunakan secara sembarangan.
Perlindungan tersebut berakhir setelah seorang aktor meninggal dunia. Namun, pedoman membuka kemungkinan penggunaan hak tersebut untuk menjaga penghormatan terhadap sosok yang telah meninggal, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kementerian juga mengakui bahwa identitas seseorang melalui suara lebih sulit ditentukan dibandingkan ciri wajah atau fisik. Karena itu, penilaian tidak hanya didasarkan pada tingkat kemiripan suara, tetapi juga informasi lain yang dapat menghubungkan suara tersebut dengan sosok aslinya.
Sementara itu, aksi komedian yang secara jelas menyebut nama figur yang sedang ditirukan tidak akan otomatis dianggap sebagai pelanggaran.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
