Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 00.50 WIB

TikTok Diselidiki Regulator Inggris, Sistem Deteksi Usia Dinilai Belum Efektif Lindungi Anak dari Konten Berisiko

Ilustrasi anak-anak menggunakan ponsel di tengah meningkatnya pengawasan Inggris terhadap keamanan pengguna muda di platform media sosial (The Guardian) - Image

Ilustrasi anak-anak menggunakan ponsel di tengah meningkatnya pengawasan Inggris terhadap keamanan pengguna muda di platform media sosial (The Guardian)

JawaPos.com - Tekanan terhadap perusahaan teknologi global untuk memperketat perlindungan pengguna muda semakin meningkat setelah regulator Inggris membuka penyelidikan formal terhadap TikTok terkait dugaan kegagalan mencegah anak-anak terpapar konten berbahaya.

Langkah ini menambah sorotan terhadap tanggung jawab platform digital besar dalam mengendalikan risiko dari algoritma, verifikasi usia, hingga perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Dilansir dari The Guardian, Senin (20/7/2026), regulator keamanan daring Inggris, Ofcom, menyatakan TikTok tengah diselidiki karena diduga belum memenuhi kewajiban perlindungan anak berdasarkan Online Safety Act.

Fokus utama penyelidikan adalah sistem verifikasi usia TikTok yang dinilai belum cukup efektif untuk memastikan pengguna anak tidak mengakses konten seperti materi terkait bunuh diri, tindakan menyakiti diri (self-harm), gangguan makan, hingga pornografi.

Ofcom menyebut teknologi TikTok yang memperkirakan usia pengguna berdasarkan sejumlah indikator berpotensi gagal mengidentifikasi proporsi signifikan pengguna anak di platform tersebut.

Regulator itu mengatakan, "Penyelidikan ini akan menentukan apakah terdapat alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa TikTok telah atau sedang gagal memenuhi kewajiban hukumnya, termasuk dengan menggunakan sistem penjaminan usia yang sangat efektif untuk menentukan apakah pengguna tertentu merupakan anak-anak atau bukan."

Penyelidikan tersebut belum menghasilkan kesimpulan akhir. Namun, jika ditemukan pelanggaran, TikTok dapat menghadapi denda hingga £18 juta atau 10 persen dari pendapatan global yang memenuhi syarat, mana yang lebih besar. Dengan kurs £1 senilai Rp24.120, jumlah maksimal denda tersebut setara sekitar Rp434 miliar.

Menanggapi hal tersebut, TikTok membantah telah gagal memenuhi kewajibannya dan menyatakan telah menerapkan berbagai sistem untuk menjaga keamanan pengguna muda.

Perusahaan menyatakan pengguna wajib memasukkan tanggal lahir saat membuat akun serta menggunakan teknologi yang menganalisis berbagai "sinyal" untuk mendeteksi kemungkinan pengguna belum memenuhi batas usia minimum. 

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore