Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Mei 2026 | 23.35 WIB

Agar Lebih Tepat Sasaran, Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Wilayah Mulai Juni 2026

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba. (Dok. Komdigi) - Image

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba. (Dok. Komdigi)

JawaPos.com - Pemerintah akan memperluas uji coba digitalisasi bantuan sosial (bansos) ke 42 kabupaten/kota mulai Juni 2026 secara bertahap. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sekaligus memperkuat transparansi dan proses pelacakan distribusi bansos.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Mira Tayyiba, mengatakan transformasi digital bansos tidak hanya berfokus pada pembuatan aplikasi, tetapi membangun sistem layanan publik yang terintegrasi antarinstansi, aman, serta berbasis data.

Dalam implementasinya, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran masing-masing. Bappenas bertugas mengawal tata kelola data, Kementerian Dalam Negeri memperkuat sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD), sementara Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) untuk pertukaran data antarlembaga.

Adapun Badan Siber dan Sandi Negara bertanggung jawab menjaga keamanan data, sedangkan instansi pemilik data sektoral mendukung proses verifikasi penerima manfaat melalui koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

“Target akhirnya sederhana namun sangat penting, masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujar Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (27/5).

Ia menjelaskan, selama ini distribusi bansos masih menghadapi kendala karena sistem data antarinstansi belum sepenuhnya terintegrasi. Akibatnya, potensi data ganda, data yang tidak diperbarui, hingga proses verifikasi yang memakan waktu masih sering terjadi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI) dalam penguatan tata kelola perlindungan sosial berbasis data. Dalam skema ini, IKD digunakan untuk memastikan akurasi identitas penerima bantuan, sedangkan SPLP berfungsi menghubungkan pertukaran data lintas instansi.

Mira menjelaskan SPLP berperan sebagai penghubung digital yang memungkinkan sistem milik berbagai lembaga pemerintah dapat saling bertukar data secara aman dan efisien.

“SPLP memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun, perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya.” jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore