Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 November 2023 | 15.42 WIB

Dianggap Berdampak Buruk Pada Kehidupan Sosial Penggunanya, Nepal Akan Melarang TikTok

Ilustrasi – Logo TikTok.

JawaPos.com – Nepal berencana akan melarang aplikasi sosial media TikTok lantaran aplikasi itu dianggap mengganggu keharmonisan kehidupan sosial dan adanya penyalahgunaan. Rencana dikemukakan bersamaan dengan meningkatnya permintaan untuk melakukan pengendalian penggunaan TikTok.

Aplikasi yang dimiliki oleh perusahaan teknologi berbasis di Tiongkok, ByteDance itu juga telah dilarang di beberapa negara dengan alasan terkait masalah keamanan. Lebih dari 1.600 kasus kejahatan dunia maya terkait dengan TikTok telah dilaporkan selama empat tahun terakhir di Nepal.

Dilansir dari Reuters, Rabu (15/11) Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, Rekha Sharma mengatakan keputusan untuk melarang penggunaan TikTok telah diambil dalam rapat kabinet pada Senin (13/11) lalu.

“Rekan-rekan kerja sedangan berupaya menutupnya secara teknis,” ungkap Rekha Sharma.

Ketua otoritas komunikasi Nepal, Purushottan Khanal mengatakan bahwa penyedia layanan internet telah diminta untuk menutup akses aplikasi tersebut.

“Beberapa sudah ditutup, sementara sisanya akan ditutup hari ini,” ungkap Khanal.

Pihak TikTok belum menganggapi tentang masalah ini. Sebelumnya mereka telah mengatakan bahwa pelarangan tersebut merupakan tindakan salah arah dan didasarkan pada kesalahpahaman.

Adanya pelarangan aplikasi video ini menimbulkan kritik dari pihak pemimpin oposisi di Nepal, mereka mengatakan bahwa tindakan tersebut dianggap kurang efektif, kurang dewasa, dan kurang bertanggung jawab.

“Ada banyak materi yang tidak diinginkan juga di media sosial. Yang harus dilakukan adalah mengatur dan membatasinya,” kata Pradeep Gyawali, pemimpin senior Partai Komunis Nepal.

Negara tetangga Nepal, India telah melarang TikTok dan puluhan aplikasi yang dibuat oleh pengembang dari Tiongkok sejak Juli 2020 lalu, dengan alasan keamanan nasional. Selain itu, negara Asia selatan lainnya, seperti Pakistan telah melarang aplikasi tersebut karena dianggap menyebarkan konten yang tidak senonoh dan tidak bermoral. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore