
Ilustrasi: Seseorang mengakses situs porno lewat ponsel. (FastCompany)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali menjadi perbincangan masyarakat, khususnya di platform media sosial (medsos) Twitter. Hal tersebut setelah ditemukan nama akun Kemenkominfo di salah satu situs porno, Por**ub.
Mulanya, ada seorang pengguna Twitter dengan akun @sleepyheadbonzo. "Man is this ur biggest flex in 2019? verified por**ub account?" tulisnya sembari melampirkan bukti tangkapan layar situs porno yang di dalamnya ada nama akun Kemenkominfo.
Pantauan JawaPos.com di akun Twitter tersebut, cuitannya mendapatkan banyak tanggapan dari warganet. Ada sekitar 5.400 retweet, 470-an komentar, dan 3.400 likes.
Photo
Akun dengan nama Kemenkominfo di situs porno. (Screenshot via Twitter)
Dikonfirmasi JawaPos.com, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu membantah Kemenkominfo memiliki akun di situs porno tersebut. Dirinya menyebut, Kemenkominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs porno Porno.
"Situs Por**ub sendiri telah diblokir oleh Kemenkominfo pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan," ujarnya dalam pesan singkatnya kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).
Lebih jauh, akun Kemenkominfo yang disebut palsu pada situs porno tersebut diduga dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab. Atas upaya tersebut, pihak Kemenkominfo mengaku akan menempuh langkah hukum.
"Kemenkominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut. Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," tandas Ferdinandus.
Untuk situs porno, pria yang akrab disapa Nando itu juga mengatakan bahwa Kemenkominfo akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif. Termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi. Hingga November 2019, Kementerian yang dipimpin Johnny G Plate itu mengklaim telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.
"Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Nando.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
