
Ilustrasi
JawaPos.com - Pada akhir Oktober ini, para pelanggan prabayar diwajibkan untuk meregistrasi subscriber identification module (SIM card) sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Penyedia jasa layanan akan memberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2017 dalam penerapan kebijakan itu.
Yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika seorang pelanggan memiliki empat SIM card dengan provider yang sama ? Apakah boleh di daftarkan ?
Vice President Corporate Communication Telkomsel Adita Irawati mengatakan, tidak ada batasan bagi pelanggan untuk mendaftarkan data dirinya ke berbagai dalam SIM card dengan provider yang sama.
"Satu identitas boleh (didaftarkan) untuk berapapun nomor," ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (12/10).
Hanya saja, ada batasan yang diberlakukan. Pelanggan hanya boleh mendaftarkan ke tiga SIM card dengan provider yang sama. Pendaftaran keempat dan selanjutnya, pelanggan diwajibkan untuk melakukan registrasi di gerai provider terdekat.
"Tapi kalau nomor pertama self registration. Nah selebihnya harus (registrasi) ke Grapari (Telkomsel)," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
