Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 November 2020 | 02.32 WIB

Minta Relaksasi, Pengusaha RHU Mengadu ke Dewan

Sejumlah petugas gabungan melakukan razia masker di salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya beberapa hari lalu. Humas Pemkot Surabaya/Antara - Image

Sejumlah petugas gabungan melakukan razia masker di salah satu rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya beberapa hari lalu. Humas Pemkot Surabaya/Antara

JawaPos.com − Pandemi Covid-19 benar-benar menghantam sektor ekonomi. Banyak pengusaha yang sambat lantaran belum bisa beroperasi maksimal. Namun, yang merasa benar-benar babak belur adalah pengusaha rumah hiburan umum (RHU). Hingga saat ini, para pemilik RHU belum boleh beroperasi. Mereka mengadu ke dewan.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fatoni mengaku mendapat beberapa keluhan dari para pengusaha RHU. Mereka sejatinya sudah meminta relaksasi supaya bisa beroperasi selama pandemi. Dengan catatan, protokol kesehatan tetap dipatuhi dan dilaksanakan. ”Tapi, ya tidak ada tanggapan dari eksekutif,” ujarnya.

Politikus Golkar itu memahami bahwa pandemi Covid-19 memang belum berakhir. Pemerintah juga tidak bisa memastikan kapan akhir dari bencana nonalam itu. Namun, kata Fatoni, pemerintah sudah membuat rambu-rambu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020.

Di dalam aturan tersebut, presiden meminta agar penanganan Covid-19 terus dijalankan. Namun, yang menjadi prioritas adalah pemulihan ekonomi nasional. ”Sebagai pemerintah daerah, seharusnya mematuhi perintah presiden yang menjadi pucuk pimpinan negara ini,” kata mantan advokat itu.

Secara terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya George Handiwiyanto mengaku belum berkirim surat ke lembaga legislatif. Namun, pihaknya pernah berkirim surat kepada wali kota. ”Sudah dua kali dipanggil. Pertama bersama dinas pariwisata, yang kedua pertemuan dengan BPB linmas,” katanya.

Namun, dari dua pertemuan tersebut, belum ada solusi konkret dari pemerintah atas keluhan para pengusaha RHU. Padahal, para pemilik RHU sudah menyiapkan berbagai perangkat pencegahan Covid-19. ”Tetapi, hingga saat ini masih dilarang buka,” ungkapnya.

George mengungkapkan, para pemilik RHU di Surabaya merasakan betul dampak pandemi ini. Di luar Hiperhu, tidak sedikit pengusaha yang memilih memberhentikan bisnisnya. Tidak tertutup kemungkinan hal itu juga diikuti oleh pengusaha yang lain karena tidak sanggup menanggung beban berat selama pandemi ini.

Karena itu, dia meminta agar pemerintah memberikan relaksasi terhadap pengusaha RHU. Sebab, dalam hal pemulihan ekonomi daerah, RHU juga memiliki peran penting sebagai penyumbang PAD (pendapatan asli daerah). ”Harapan saya, ada relaksasi kebijakan dari pemerintah. Khususnya terkait Perwali (Peraturan Wali Kota, Red) 33/2020,” tuturnya.

Jika melihat situasi pandemi saat ini, Fatoni menilai revisi Perwali 33/2020 harus dilakukan. Tujuannya, menggerakkan kembali roda perekonomian yang sempat terhambat. ”Sekarang angka kesembuhan Covid-19 sudah meningkat. Surabaya juga sudah tidak zona merah lagi. Karena itu, perwali itu harus segera direvisi karena sudah dianggap tidak relevan,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala BPB Linmas Irvan Widiyanto mengaku belum bisa memberikan komentar terkait revisi Perwali 33/2020. Namun, untuk relaksasi RHU, dia menilai itu merupakan kebijakan wali kota. ”Kita tentu mempertimbangkan aspek kesehatan, di mana pandemi saat ini belum berakhir dan masih rawan.

TEMPAT HIBURAN DAN REKREASI YANG BOLEH BEROPERASI:
-Destinasi pariwisata
-Arena permainan
-Salon/barber shop
-Gelanggang olahraga (kecuali untuk renang, basket, voli, dan futsal)

Catatan:
-Destinasi pariwisata yang dimaksud adalah wisata edukasi dan wisata alam.
-Selain tempat yang disebutkan di atas dilarang beroperasi.
-RHU termasuk tempat hiburan yang dilarang beroperasi.

Sumber: Perwali 33/2020

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=zZplfg0alb8

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore