
DALAM PENYIDIKAN: Tersangka Devy Chrisnawati diapit Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Pitra Andreas Ratulangie (kanan) dan Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim (23/7). (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kanwil Kemenkum HAM Jatim segera mengadukan notaris Devy Chrisnawati terkait dengan temuan fakta yang terungkap ke publik. Hanya, proses itu masih menunggu salinan putusan atas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pekan lalu Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Jawa Timur telah mengajukan permohonan salinan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Sekretaris MPW Mustiqo Vitra Ardhiansyah mengungkapkan, tim telah mengirimkan surat permohonan salinan PKPU. Dia menjelaskan, langkah itu diambil setelah ada temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan Devy saat menjabat notaris.
Meski demikian, untuk merealisasikannya, tim memerlukan waktu dalam menunggu salinan putusan itu. Rencananya, jika memang mendapatkan bukti terkait, tim melaporkannya terlebih dahulu ke majelis pengawas daerah (MPD).
Nah, dugaan pelanggaran yang dilakukan Devy termasuk pelanggaran berat. Sebab, Undang-Undang Jabatan Notaris memuat cara pemberhentian notaris secara tidak hormat. Pasal tersebut terdapat pada pasal 12 UU Nomor 30 Tahun 2004. ’’Kami masih kumpulkan bukti. Sebab, menghentikan satu profesi bukan kewenangan kami. Melainkan kewenangan dari pusat, yakni Kementerian Hukum dan HAM,’’ katanya.
Sementara itu, Staf Sekretaris Kanwil Jiwa Mulya menambahkan, laporan tersebut kini bisa dilakukan setiap majelis pengawas. Itu bisa diterapkan setelah penerapan Permenkum HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Di dalam aturan baru itu, laporan pengaduan bisa dibuat majelis pengawas.
’’Dasar hukumnya menggunakan Permenkum HAM itu. Pasal 8 ayat 1 dan 2. Di sana jelas terdapat aturan bahwa majelis pengawas dapat melaporkan notaris,’’ ucapnya.
Proses laporan notaris itu harus sesuai dengan syarat yang berlaku. Pengaduannya harus memiliki fakta hukum, penyidikan hingga pengadilan, dan terakhir hasil pemeriksaan berkala. Dari semua susunan itulah, ada temuan fakta hukum. Yakni, putusan PKPU. Itu dapat dilihat dari SIPP.
Namun, karena belum mendapatkan salinan putusannya, tim MPW masih menunggu salinan putusan ada di tangan. ’’Kami ajukan dengan dasar pasal 12 Undang-Undang Jabatan Notaris. Jika benar, ada pemberhentian secara tidak hormat dari profesi tersebut. Tapi, prosesnya masih mewajibkan kami untuk melalui MPD,’’ ucapnya.
Dalam perkembangan kasus yang melibatkan Devy, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengusut dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh tersangka. Ada lima laporan yang diterima Polrestabes. Semuanya mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Lima laporan polisi itu dibuat empat korban dengan kerugian seluruhnya mencapai Rp 34,5 miliar. Bahkan, ada satu korban yang membuat dua laporan polisi. Masing-masing dengan kerugian Rp 1,5 miliar dan Rp 10 miliar.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengungkapkan, modus penipuan dan penggelapan Devy terhadap para korban sama dengan modus terhadap korban-korban yang melapor di Polda Jatim. Yakni, meminjam uang dengan menggunakan jaminan sertifikat tanah. Devy yang juga berprofesi sebagai notaris memfasilitasi pinjam uang dengan sertifikat.
Namun, saat debitor mengembalikan uang kepadanya untuk diserahkan ke kreditor, uang itu tidak diserahkannya. Akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, nomor rekeningnya diblokir bank karena sudah masuk daftar hitam nasional. Akibatnya, para korban tidak bisa mengambil uangnya.
Penyidik juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Devy. Diperkirakan, uang hasil tipu gelap itu dialihkan tersangka untuk membeli aset. Kini penyidik juga masih menelusuri aset-asetnya.
Sudamiran menambahkan, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya kini juga berkoordinasi dengan penyidik Polda Jatim untuk mengusut kasus tersebut. Menurut dia, pengusutan akan dilakukan bersama-sama. Namun, dia tidak menjelaskan lebih terperinci karena juga sedang ditangani Polda Jatim.
’’Sudah dikoordinasikan dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,’’ katanya.
Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar juga membenarkan bahwa penyidikan kasus itu berada di Polrestabes Surabaya. Pihaknya juga sudah menerima dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya. Kini pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik untuk kasus tersebut.
’’Ada dua SPDP yang kami terima dari Reskrim Polrestabes. Satu perkara penipuan, satu lagi TPPU,’’ ucapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5ytcLsGuDV4
https://www.youtube.com/watch?v=1-kEt0WbcQA
https://www.youtube.com/watch?v=fRtl6GJKUzk

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
