
Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita
JawaPos.com–Peraturan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasar tes rapid antigen atau GeNose test mulai diterapkan untuk penumpang kereta api sejak Selasa (26/1) hingga Senin (8/2). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya tersedia secara bertahap mulai 5 Februari. Saat ini, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.
”Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Jogjakarta terlebih dahulu,” ujar Suprapto ketika dihubungi pada Rabu (27/1).
Di PT KAI Daop 8 Surabaya, layanan rapid test antigen sudah disediakan di 5 stasiun. Yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Layanan tersebut bisa digunakan penumpang dengan harga Rp 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Setiap pelanggan KA jarak menengah/jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Aturan lain yang tertera dalam SE Kemenhub adalah larangan bicara secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan. Larangan makan atau minum bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga diberlakukan.
”Namun, larangan itu terkecuali bagi individu yang mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tukas Suprapto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_SvJUpeygPE

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
