
Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita
JawaPos.com–Peraturan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasar tes rapid antigen atau GeNose test mulai diterapkan untuk penumpang kereta api sejak Selasa (26/1) hingga Senin (8/2). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya tersedia secara bertahap mulai 5 Februari. Saat ini, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.
”Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Jogjakarta terlebih dahulu,” ujar Suprapto ketika dihubungi pada Rabu (27/1).
Di PT KAI Daop 8 Surabaya, layanan rapid test antigen sudah disediakan di 5 stasiun. Yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Layanan tersebut bisa digunakan penumpang dengan harga Rp 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Setiap pelanggan KA jarak menengah/jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Aturan lain yang tertera dalam SE Kemenhub adalah larangan bicara secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan. Larangan makan atau minum bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga diberlakukan.
”Namun, larangan itu terkecuali bagi individu yang mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tukas Suprapto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_SvJUpeygPE

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
