
Kadinkes Surabaya Febria Rachmanita
JawaPos.com–Peraturan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 berdasar tes rapid antigen atau GeNose test mulai diterapkan untuk penumpang kereta api sejak Selasa (26/1) hingga Senin (8/2). Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya tersedia secara bertahap mulai 5 Februari. Saat ini, masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Adapun surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang usia di bawah 12 tahun.
”Pada tahap awal, layanan tersebut akan disediakan di Stasiun Gambir dan Jogjakarta terlebih dahulu,” ujar Suprapto ketika dihubungi pada Rabu (27/1).
Di PT KAI Daop 8 Surabaya, layanan rapid test antigen sudah disediakan di 5 stasiun. Yakni Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto, dan Sidoarjo. Layanan tersebut bisa digunakan penumpang dengan harga Rp 105.000. Pelanggan yang ingin melakukan rapid test antigen di stasiun diharuskan menyiapkan tiket KA jarak menengah/jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli.
Setiap pelanggan KA jarak menengah/jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Aturan lain yang tertera dalam SE Kemenhub adalah larangan bicara secara langsung maupun melalui telepon selama perjalanan. Larangan makan atau minum bagi penumpang yang perjalanannya kurang dari 2 jam juga diberlakukan.
”Namun, larangan itu terkecuali bagi individu yang mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” tukas Suprapto.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=_SvJUpeygPE
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022