Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2020 | 05.37 WIB

Nekat Buka, Pemkot Surabaya Cabut Izin 4 Rumah Hiburan Malam

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Penegakan Perwali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus digalakkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Kali ini Pemkot menyasar Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Hingga Jumat (25/9), Pemkot Surabaya mencabut izin dari 4 RHU Malam. Mereka adalah Diskotik/Bar Escobar, Karaoke Dewasa Keluarga Queen, Karaoke De Berry, dan Panti Pijat Kimochi Massage.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengungkapkan bahwa RHU ditutup setelah diberi peringatan. “Ada empat RHU  yang dicabut tanda daftar usahanya. Otomatis jika surat izin dicabut, belum boleh beroperasi dulu,” tuturnya, Sabtu (26/9).

Peringatan sudah dikirimkan sejak lama. Namun tempat-tempat tersebut tetap membuka pada malam hari. Otomatis hal tersebut menjadi pelanggaran dan menjadi bahan kajian lintas sektor. “Dari hasil operasi itu, sudah ditemukan beberapa kali pelanggaran, jadi atas rekomendasi satgas pengawasan TNI dan Polri, merekomnedasikan untuk dicabut saja sekalian izinnya,” imbuh dia.

Untuk mencegah hal yang sama kembali terjadi, Febri menegaskan bahwa satuan tugas Covid-10 terus menggencarkan peringatan pada RHU malam untuk mengikuti peraturan. Mengingat tempat usaha berdasarkan perwali tidak diperbolehkan buka sementara waktu.

“Karena tempat usaha tersebut berdasarkan Perwali yang berlaku memang tidak diperkenankan untuk buka. Pada beberapa tempat usaha juga sudah diberikan peringatan,” lanjut dia.

Febri juga menegaskan bahwa satgas Covid-19 akan makin menggencarkan operasi protokol kesehatan. Operasi akan dilakukan di beberapa tempat yang memiliki probabilitas besar terjadi persebaran virus. “Salah satunya tempat usaha,” tukasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore