Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 September 2020 | 23.48 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Kafe Brassery Gubeng Digerebek Polisi

SOSIALISASI: Sebanyak 109 orang diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani tes narkoba dan usap. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos) - Image

SOSIALISASI: Sebanyak 109 orang diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani tes narkoba dan usap. (Eddi Sudrajat/Jawa Pos)

JawaPos.com – Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan menindak Kafe Brassery Minggu dini hari (20/9). Kafe itu didatangi karena masih beroperasi sampai pukul 02.00. Ratusan orang di lokasi pun diangkut petugas ke mapolrestabes.

Mereka diminta melakukan sejumlah tes. Mulai rapid test, tes usap, sampai tes urine. Tidak ada yang terpapar Covid-19. Namun, dua di antara mereka positif sebagai pemadat. Hasil tes urine keduanya mengandung metamfetamin. ’’Mereka diproses pidana. Penanganannya dilimpahkan ke satresnarkoba,’’ kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.

Sudamiran menjelaskan, penindakan berawal dari pengaduan masyarakat ke command center. Laporan itu menyebut ada rumah hiburan umum (RHU) yang masih beroperasi hingga larut malam. Informasi kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi yang disebutkan.

Menurut dia, kafe yang dilaporkan sekilas tampak tutup dari luar. Lampu bagian depannya dimatikan. Indikasi kafe itu buka baru muncul saat didekati. Di dalamnya terdengar samar-samar alunan musik.

Tim pemburu pelanggar protokol kesehatan lantas meminta semua aktivitas dihentikan. Orang-orang di dalam kafe kemudian diarahkan ke truk untuk dibawa ke mapolrestabes. ’’Terdata 109 orang,’’ katanya. Sudamiran menjelaskan bahwa 82 orang di antaranya adalah pengunjung. Sisanya adalah pegawai dan manajemen RHU.

Sudamiran menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkot untuk mengambil langkah lanjutan dari penindakan. Sebab, pengoperasian RHU dianggap telah menyalahi peraturan wali kota tentang pandemi Covid-19. ’’RHU seharusnya belum boleh beroperasi saat ini. Apalagi buka sampai larut. Melebihi batas jam malam,’’ paparnya.


Dia menuturkan, tindak lanjut penindakan tidak hanya dikomunikasikan dengan pemkot. Sudamiran menyatakan, pihaknya juga akan mendalami dugaan tindak pidana dari manajemen. Di antaranya, pelanggaran pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ’’Kita selidiki indikasi itu,’’ ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=UwHw6gv5sXc

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore