Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Desember 2020 | 02.12 WIB

Rekapitulasi Penghitungan Suara Digelar KPU Surabaya selama 2 Hari

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Surabaya pada hari pertama, Selasa (15/12). Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Surabaya pada hari pertama, Selasa (15/12). Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya pada Selasa (15/12). Acara yang digelar sejak siang itu digelar di Hotel Singgasana, Jalan Golf, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Berbagai pihak menghadiri acara tersebut. Mulai saksi paslon nomor urut 1 dan 2 hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya. Sejak siang, petugas Polrestabes Surabaya dan sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Surabaya juga menghadiri acara.

Menurut Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berdasar PKPU 5 Tahun 2020 dan PKPU 19 Tahun 2020. Artinya, pleno dilakukan pasca pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.


”Untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota, hari ini (15/12) dilaksanakan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota,” tutur Nur Syamsi.

Nur Syamsi memaparkan, jadwal rekapitulasi menurut peraturan adalah pada 13 hingga 17 Desember. Berdasar aturan itu, KPU Surabaya memilih tanggal 15–16.

”Hari ini (15/12) rencananya memang separo kecamatan. Kami lakukan rekapitulasi tingkat kota kemudian dilanjutkan besok (16/12). Rencana hari ini 16 kecamatan, besok 15 kecamatan mudah mudahan bisa selesai,” ujar nur Syamsi.

Untuk mekanisme, lanjut Nur Syamsi, petugas akan membacakan form keberatan saksi. Kemudian membacakan seluruh data di hasil tingkat kecamatan. Data tersebut merupakan produk dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan.

”Lalu membacakan keberatan saksi. Apakah masih ada yang harus diselesaikan di tingkat KPU kota,” terang Nur Syamsi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya M. Agil Akbar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan mulai dari tingkat TPS, tingkat kelurahan, hingga tingkat kecamatan.

”Kami telah memiliki catatan-catatan termasuk beberapa kesalahan prosedur. Tetapi insya Allah, sudah ditindaklanjuti di tingkat kecamatan. Tapi akan cek ulang. Jadi kalau di KPU ada Sirekap, kami juga ada Siwaslu yang memberikan penilaian secara digital. Data juga kami sudah punya,” kata Agil Akbar.

Agil menegaskan, pihaknya tinggal memastikan tidak terdapat perubahan perbaikan dari kecamatan hingga tingkat kota.


Saksikan video menarik berikut ini:


https://www.youtube.com/watch?v=fhCNYLKndug

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore