Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Juni 2020 | 12.00 WIB

Masyarakat Harus Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

TERUS LAKUKAN EVALUASI: Bupati Gresik Dr Sambari Halim saat Rakor Forkopimda membahas solusi inovatif agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik menyambut masa new normal.  (Pmkab Gresik for JawaPos.com) - Image

TERUS LAKUKAN EVALUASI: Bupati Gresik Dr Sambari Halim saat Rakor Forkopimda membahas solusi inovatif agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik menyambut masa new normal. (Pmkab Gresik for JawaPos.com)

JawaPos.com – Edukasi,sosialisasi, dan simulasi menjadi kunci dalam keberhasilan penerapan era normal baru. Kesadaran dan kerja sama antarwarga tidak kalah penting. Hasilnya tidak akan maksimal tanpa peran berkelanjutan dari masyarakat. Pemkab Gresik pun terus mengevaluasi diri dan menciptakan solusi-solusi inovatif agar roda kehidupan masyarakat terus berjalan dengan baik.

Kesungguhan menyongsong era normal baru itu terlihat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik Jumat lalu (12/6). Rakor di Ruang Mandala Bakti Praja itu dihadiri Bupati Gresik Dr Sambari Halim Radianto dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, kepala Kemenag Gresik, serta ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik.

Hadir pula ketua PC NU Gresik, ketua PD Muhammadiyah Gresik, ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Gresik, dan beberapa perwakilan perusahaan se-Kabupaten Gresik. Dari hasil rapat koordinasi tersebut, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik siap menuju era normal baru. Hal itu dibuktikan dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Gresik.

’’Kemarin (11/6, Red) surat itu sudah saya tanda tangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standard operating procedure (SOP, Red) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD, kami harap Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan,’’ papar Bupati.

Perbup tersebut bertujuan, antara lain, meningkatkan partisipasi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam mencegah peningkatan penularan serta persebaran Covid-19. Perbup itu juga diharapkan dapat mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga terdampak Covid-19.

Sambari menyampaikan bahwa perbup transisi era normal baru tersebut mengatur tentang beberapa hal. Di antaranya, izin operasi beberapa sektor seperti objek pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan, warung, dan resto.

Untuk tempat ibadah, pihaknya mempersilakan warga untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jumat berjamaah. Namun, warga diimbau tetap menegakkan protokol kesehatan. Selain itu, Bupati berharap para kiai dan alim ulama selalu mendoakan agar Covid-19 segera berlalu. Selain mengatur tentang izin operasi sejumlah bidang, Perbup 22/2020 juga menuliskan tentang sanksi bagi pelanggar. Misalnya, warga yang tidak memakai masker saat di luar rumah atau tempat umum. Sanksinya pun beragam. Mulai kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum hingga sanksi administrasi berupa denda uang.

Photo

Rakor Forkopimda Pemkab Gresik membahas solusi inovatif agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik menyambut masa new normal. (Pemkab Gresik for JawaPos.com)

’’Terserah petugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Gresik,’’ tegas Sambari.

Konsisten menjalankan protokol kesehatan tetap menjadi perhatian utama Sambari. Keleluasaan membuka perusahaan, pertokoan, tempat ibadah, pariwisata, warung, dan perkantoran harus diikuti kedisiplinan masyarakat. Sambari berharap upaya itu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. Tetap Profesional Jalankan Tugas Kesehatan Rakor tersebut juga membahas kinerja Dinas Kesehatan Pemkab Gresik selama pandemi Covid-19.

Sambari meminta dinkes tetap menyisir beberapa rumah sakit rujukan. Yakni, menjalankan berbagai macam pemeriksaan pasien dalam pengawasan (PDP) atau menyisir pasien dari Gresik yang dirawat di rumah sakit di luar Gresik.

’’Jangan malu meski jumlah yang terkonfirmasi sangat besar. Kami pun tidak malu. Meski jumlah kasus positif Covid-19 di Gresik ini besar dan menempati urutan ketiga, tapi bisa dirawat. Daripada tidak terpantau dan menulari banyak orang,’’ tutur Sambari.

Sambari juga menuturkan bahwa setiap kepala daerah di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo) dapat saling menjaga. Hal itu sesuai dengan komitmen bersama para kepala daerah se-Surabaya Raya yang disaksikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

’’Untuk itu, kami meminta agar berdasarkan perbup semuanya tetap menjaga. Misalnya, dengan melakukan pengawasan di lingkungan masing- masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW,’’ tegas Sambari.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik Dr Mohammad Qosim menambahkan, SOP protokol kesehatan di setiap bidang harus menggunakan istilah yang mudah dipahami seluruh masyarakat. ’’Semua masyarakat harus mendukung transisi new normal life. Jangan berbuat semaunya seperti yang pernah terjadi di beberapa tempat. Ada yang ramai-ramai menjemput jenazah Covid-19 yang akhirnya semuanya tertular. Di Gresik jangan sampai terjadi,’’ ujarnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore