
Photo
JawaPos.com- Driver taksi online gegeran dengan penumpangnya. Gara-gara kasus itu, sopir berinisial MA (Moch. Arif) pun kini terpaksa berhenti kerja. Bapak 45 tahun itu telah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. MA yang warga Jalan Keputran itu telah menganiaya RZ, perempuan yang jadi penumpangnya.
Korban yang berusia 21 tahun itu dihajar MA di Jalan Gunungsari IV, Dukuh Pakis, Surabaya. Akibatnya, dari hasil pemeriksaan, hidung korban berdarah-darah dan mengalami patah tulang hidung.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol M. Irfan melalui Kanit Reskrim Ipda Aman Hasta menceritakan, semula korban naik taksi online dari kawasan Jalan Jarak menuju Jalan Gunungsari IV, Senin (12/12) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya, saat di dalam mobil, keduanya tidak terjadi masalah. Nah, masalah mulai muncul saat taksi online itu memasuki wilayah Gunungsari. Penumpang ngomel. Beberapa kali menegur dan memaki-maki si sopir.
“Sopir mengikuti (petunjuk) arah dari Google Maps menuju tujuan penumpang. Seperti contoh, jalan belok kiri. Namun, korban menyuruh belok kanan. Lalu, korban sempat memaki-maki sopir,” jelas Irfan seperti dikutip Jawa Pos Radar Surabaya (13/12).
Si sopir tetap berupaya menahan emosi. Eh, sesampainya di Jalan Gunungsari IV, korban turun dari kendaraan. RZ sudah ada yang menjemput. Nah, rupanya saat itu korban kembali memaki sopir. Malah, kabarnya sempat menampar tubuh pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun emosi. MA membogem wajah korban. ’’Tepatnya, bagian hidung korban. (Pemukulan) tiga kali menggunakan tangan kosong,” sebutnya.
Akibat pukulan yang mendarat tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan mengalami patah tulang hidung. Tidak terima, korban lantas melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas kemudia menangkap pelaku. “Korban sudah dilakukan visum et repertum. Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek,” tegasnya.
Menurut Aman, tersangka baru sekali berurusan dengan pihak berwajib. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif harus meringkuk di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Andorra vs Malta di Liga Nations UEFA: The Reds Menang Tipis di Encamp
Prediksi Skor Austria vs Israel di Liga Nations UEFA: Das Team Menang Telak di Raiffeisen Arena
Prediksi Skor Myanmar vs Timor Leste di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Gasak Lawan di Laga Perdana
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis di Ullevaal Stadion
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Prediksi Skor Laos vs Brunei di FIFA ASEAN Cup: Thim Xad Menang di Laga Perdana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022