
Photo
JawaPos.com- Driver taksi online gegeran dengan penumpangnya. Gara-gara kasus itu, sopir berinisial MA (Moch. Arif) pun kini terpaksa berhenti kerja. Bapak 45 tahun itu telah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. MA yang warga Jalan Keputran itu telah menganiaya RZ, perempuan yang jadi penumpangnya.
Korban yang berusia 21 tahun itu dihajar MA di Jalan Gunungsari IV, Dukuh Pakis, Surabaya. Akibatnya, dari hasil pemeriksaan, hidung korban berdarah-darah dan mengalami patah tulang hidung.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol M. Irfan melalui Kanit Reskrim Ipda Aman Hasta menceritakan, semula korban naik taksi online dari kawasan Jalan Jarak menuju Jalan Gunungsari IV, Senin (12/12) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya, saat di dalam mobil, keduanya tidak terjadi masalah. Nah, masalah mulai muncul saat taksi online itu memasuki wilayah Gunungsari. Penumpang ngomel. Beberapa kali menegur dan memaki-maki si sopir.
“Sopir mengikuti (petunjuk) arah dari Google Maps menuju tujuan penumpang. Seperti contoh, jalan belok kiri. Namun, korban menyuruh belok kanan. Lalu, korban sempat memaki-maki sopir,” jelas Irfan seperti dikutip Jawa Pos Radar Surabaya (13/12).
Si sopir tetap berupaya menahan emosi. Eh, sesampainya di Jalan Gunungsari IV, korban turun dari kendaraan. RZ sudah ada yang menjemput. Nah, rupanya saat itu korban kembali memaki sopir. Malah, kabarnya sempat menampar tubuh pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun emosi. MA membogem wajah korban. ’’Tepatnya, bagian hidung korban. (Pemukulan) tiga kali menggunakan tangan kosong,” sebutnya.
Akibat pukulan yang mendarat tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan mengalami patah tulang hidung. Tidak terima, korban lantas melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas kemudia menangkap pelaku. “Korban sudah dilakukan visum et repertum. Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek,” tegasnya.
Menurut Aman, tersangka baru sekali berurusan dengan pihak berwajib. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif harus meringkuk di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
