
Photo
JawaPos.com- Driver taksi online gegeran dengan penumpangnya. Gara-gara kasus itu, sopir berinisial MA (Moch. Arif) pun kini terpaksa berhenti kerja. Bapak 45 tahun itu telah dijebloskan ke ruang tahanan Polsek Dukuh Pakis, Surabaya. MA yang warga Jalan Keputran itu telah menganiaya RZ, perempuan yang jadi penumpangnya.
Korban yang berusia 21 tahun itu dihajar MA di Jalan Gunungsari IV, Dukuh Pakis, Surabaya. Akibatnya, dari hasil pemeriksaan, hidung korban berdarah-darah dan mengalami patah tulang hidung.
Kapolsek Dukuh Pakis Kompol M. Irfan melalui Kanit Reskrim Ipda Aman Hasta menceritakan, semula korban naik taksi online dari kawasan Jalan Jarak menuju Jalan Gunungsari IV, Senin (12/12) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Awalnya, saat di dalam mobil, keduanya tidak terjadi masalah. Nah, masalah mulai muncul saat taksi online itu memasuki wilayah Gunungsari. Penumpang ngomel. Beberapa kali menegur dan memaki-maki si sopir.
“Sopir mengikuti (petunjuk) arah dari Google Maps menuju tujuan penumpang. Seperti contoh, jalan belok kiri. Namun, korban menyuruh belok kanan. Lalu, korban sempat memaki-maki sopir,” jelas Irfan seperti dikutip Jawa Pos Radar Surabaya (13/12).
Si sopir tetap berupaya menahan emosi. Eh, sesampainya di Jalan Gunungsari IV, korban turun dari kendaraan. RZ sudah ada yang menjemput. Nah, rupanya saat itu korban kembali memaki sopir. Malah, kabarnya sempat menampar tubuh pelaku. Hingga akhirnya pelaku pun emosi. MA membogem wajah korban. ’’Tepatnya, bagian hidung korban. (Pemukulan) tiga kali menggunakan tangan kosong,” sebutnya.
Akibat pukulan yang mendarat tersebut, korban mengalami pendarahan di hidung dan mengalami patah tulang hidung. Tidak terima, korban lantas melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, petugas kemudia menangkap pelaku. “Korban sudah dilakukan visum et repertum. Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek,” tegasnya.
Menurut Aman, tersangka baru sekali berurusan dengan pihak berwajib. Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif harus meringkuk di tahanan Mapolsek Dukuh Pakis. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Alasan Mengapa Jude Bellingham Menampar Pemain Argentina Setelah Inggris Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rekor Pertemuan Lengkap Argentina vs Spanyol, Mencari Juara Sejati di Final Piala Dunia 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Menteri PU Dody Hanggodo Ungkap 10.000 Pegawai Terindikasi Judol dan Masalah Absensi
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Profil Valentin Barco! Pemain Argentina Ditempeleng Jude Bellingham Usai Inggris Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
