
Ilustrasi persiapan Salat Id pada masa pandemi. Alfian Rizal/Jawa Pos
JawaPos.com – Surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Selain NU dan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan itu. Tujuan pemkot membuat regulasi tersebut adalah menekan laju penularan virus SARS-CoV-2 yang masih melonjak di Kota Pahlawan.
Sekretaris MUI Surabaya KH Muhaimin Ali mengatakan, SE tersebut merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurut dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19, berlaku kaidah fikih jalbu al-mashalih wa daf’u al-mafasid. Yaitu, menciptakan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan. ’’Karena ini kondisinya darurat,’’ kata KH Muhaimin kemarin (13/7).
Dalam situasi darurat, kebijakan ekstrem bisa saja ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat luas dari wabah penyakit. Ulama-ulama terdahulu, kata dia, juga sudah sepakat dengan rumusan fikih bahwa mencegah kerusakan jauh lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan.
’’Di sini pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, SE terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mengatur sejumlah hal. Di antaranya, teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Salat Idul Adha, misalnya, ditiadakan di masjid atau musala. Dalam regulasi itu, pemkot mengimbau warga untuk salat Id di rumah bersama dengan anggota keluarga masing-masing. ’’Dalam situasi darurat dan berdasar kaidah fikih, MUI mendukung itu (salat Idul Adha di rumah, Red),’’ kata KH Muhaimin.
Dengan ditiadakannya salat Idul Adha di masjid, diharapkan tidak ada kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalkan. Sebaliknya, dengan salat Idul Adha di rumah, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Itu juga menjadi momen kebersamaan anggota keluarga. ’’Jadi, sekali lagi kita imbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing,’’ paparnya.
Malam takbiran juga demikian. Pemkot melarang takbiran keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan. Takbir keliling dinilai sangat rawan menimbulkan kerumunan massa. Larangan itu dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus baru di metropolis.
Kegiatan takbiran di masjid atau musala cukup melalui audiovisual. Dengan begitu, masyarakat masih bisa khusyuk mengikuti takbiran dari rumah. Tanpa mengundang jamaah di masjid karena berpotensi memicu kerumunan orang. SE juga mengatur teknis pemotongan hewan kurban. Masyarakat diharapkan tetap bisa menyembelih hewan kurban secara terpusat di rumah potong hewan (RPH). Namun, karena kapasitas yang terbatas, masyarakat diperbolehkan melakukan pemotongan di luar RPH dengan menaati protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Jatim Butuh 4.569 Perawat, Rekrutmen Relawan Sepi
Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya KH Muhibbin Zuhri mengatakan mendukung penuh semua upaya dalam pengendalian wabah Covid-19. Termasuk soal pelarangan salat Idul Adha di masjid untuk menghindari kerumunan yang potensial menimbulkan penularan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
