Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juli 2021 | 23.48 WIB

MUI Minta Warga Patuhi Anjuran Salat Id di Rumah

Ilustrasi persiapan Salat Id pada masa pandemi. Alfian Rizal/Jawa Pos - Image

Ilustrasi persiapan Salat Id pada masa pandemi. Alfian Rizal/Jawa Pos

JawaPos.com – Surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mendapat respons positif dari sejumlah kalangan. Selain NU dan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan itu. Tujuan pemkot membuat regulasi tersebut adalah menekan laju penularan virus SARS-CoV-2 yang masih melonjak di Kota Pahlawan.

Sekretaris MUI Surabaya KH Muhaimin Ali mengatakan, SE tersebut merupakan keniscayaan yang tidak bisa dihindari. Menurut dia, dalam menghadapi pandemi Covid-19, berlaku kaidah fikih jalbu al-mashalih wa daf’u al-mafasid. Yaitu, menciptakan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan atau kerusakan. ’’Karena ini kondisinya darurat,’’ kata KH Muhaimin kemarin (13/7).

Dalam situasi darurat, kebijakan ekstrem bisa saja ditempuh untuk menyelamatkan masyarakat luas dari wabah penyakit. Ulama-ulama terdahulu, kata dia, juga sudah sepakat dengan rumusan fikih bahwa mencegah kerusakan jauh lebih diutamakan daripada menciptakan kebaikan.

’’Di sini pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat,’’ jelasnya.

Seperti diketahui, SE terkait Hari Raya Idul Adha 1442 H mengatur sejumlah hal. Di antaranya, teknis pelaksanaan malam takbiran, salat Idul Adha, dan tata cara penyembelihan hewan kurban. Salat Idul Adha, misalnya, ditiadakan di masjid atau musala. Dalam regulasi itu, pemkot mengimbau warga untuk salat Id di rumah bersama dengan anggota keluarga masing-masing. ’’Dalam situasi darurat dan berdasar kaidah fikih, MUI mendukung itu (salat Idul Adha di rumah, Red),’’ kata KH Muhaimin.

Dengan ditiadakannya salat Idul Adha di masjid, diharapkan tidak ada kerumunan. Dengan begitu, potensi penularan Covid-19 bisa diminimalkan. Sebaliknya, dengan salat Idul Adha di rumah, protokol kesehatan bisa diterapkan dengan baik. Itu juga menjadi momen kebersamaan anggota keluarga. ’’Jadi, sekali lagi kita imbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing,’’ paparnya.

Malam takbiran juga demikian. Pemkot melarang takbiran keliling. Baik dengan arak-arakan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan. Takbir keliling dinilai sangat rawan menimbulkan kerumunan massa. Larangan itu dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah melonjaknya kasus baru di metropolis.

Kegiatan takbiran di masjid atau musala cukup melalui audiovisual. Dengan begitu, masyarakat masih bisa khusyuk mengikuti takbiran dari rumah. Tanpa mengundang jamaah di masjid karena berpotensi memicu kerumunan orang. SE juga mengatur teknis pemotongan hewan kurban. Masyarakat diharapkan tetap bisa menyembelih hewan kurban secara terpusat di rumah potong hewan (RPH). Namun, karena kapasitas yang terbatas, masyarakat diperbolehkan melakukan pemotongan di luar RPH dengan menaati protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jatim Butuh 4.569 Perawat, Rekrutmen Relawan Sepi

Sementara itu, Ketua PCNU Surabaya KH Muhibbin Zuhri mengatakan mendukung penuh semua upaya dalam pengendalian wabah Covid-19. Termasuk soal pelarangan salat Idul Adha di masjid untuk menghindari kerumunan yang potensial menimbulkan penularan.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore