Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 November 2020 | 23.15 WIB

Kampanye Pilkada Sampai 5 Desember, Ini yang Tidak Boleh Dilanggar

Ilustrasi pilwali Kota Surabaya (Dok. JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pilwali Kota Surabaya (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com – Tanggal 9 Desember 2020 akan menjadi hari yang spesial bagi seluruh daerah, termasuk warga Surabaya, Jawa Timur. Di mana pada saat itu akan dilangsungkan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Kota Surabaya.

Demi mendulang suara, para calon kepala daerah (Cakada) juga telah mulai melakukan kampanye sejak 26 September sampai dengan 5 Desember 2020. Sementara tanggal 6 sampai 8 Desember akan menjadi masa tenang sebelum waktu pencoblosan Cakada.

Jadi, kurang dalam 30 hari lagi, para peserta Pilkada harus memanfaatkan waktu ini seoptimal mungkin untuk meraih simpati dari masyarakat. Namun, tentunya ada batasan yang tidak boleh dilanggar dalam berkampanye.

Larangan itu tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Photo



Pertama yang tidak boleh dilakukan adalah mempersoalkan dasar negara Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian, dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon bupati, calon walikota dan partai politik.

Larangan ketiga adalah melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat. Begitu juga dilarang untuk menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, kelompok masyarakat atau partai politik. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum pun dilarang.

Para Cakada juga tidak boleh mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah. Tidak boleh juga saling merusak dan menghilangkan alat peraga kampanye.

Diperingatkan juga untuk tidak menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Dalam UU tersebut juga tidak diperbolehkan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Selain itu juga dilarang untuk melakukan pawai dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya. Terakhir adalah melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Untuk sanksinya jika melanggar mulai dari mempersoalkan UUD 1945 sampai dan menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, maka itu dianggap pelanggaran pidana dan akan dikenai sanski dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara, larangan dua terakhir, jika dilanggar akan dikenai peringatan tertulis meskipun belum meninggalkan gangguan dan juga penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di seluruh daerah pemilihan tempat jika terjadi gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore