Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2020 | 05.17 WIB

KPU Gresik Rumuskan Pola Kampanye Sesuai Protokol Kesehatan

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni. A. Malik Ibrahim/Antara - Image

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni. A. Malik Ibrahim/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, telah merumuskan pola kampanye di wilayah setempat sesuai dengan protokol kesehatan. Hal itu agar pilkada tidak menjadi klaster baru persebaran Covid-19.

Ketua KPU Gresik Ahmad Roni seperti dilansir dari Antara di Gresik mengatakan, kampanye dalam pilkada mendatang tidak ada yang diubah. Yakni masa kampanye tetap 71 hari, dimulai 26 September hingga 5 Desember. Namun, karena dalam suasana pademi Covid-19, KPU Gresik mengatur sesuai protokol kesehatan. Di antaranya membatasi jumlah peserta yang hadir dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau gedung tertutup, serta memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta kampanye.

”Semula kampanye ada yang mengusulkan disingkat, namun akhirnya tetap kembali ke pola awal, antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, ditambah dengan penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye (APK),” kata Ahmad Roni.

Sebelumnya, KPU Gresik juga akan membatasi jumlah pendukung yang hadir pada pendaftaran bupati dan wakil bupati di wilayah setempat. ”Pembatasan jumlah peserta yang hadir atas pertimbangan protokol kesehatan sesuai PKPU No 6 tentang pelaksanaan pemilihan lanjutan dalam kondisi pandemi,” kata Roni.

Sementara itu, syarat calon bupati yang diusung parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD setempat atau 25 persen dari surat suara sah pada pemilu terakhir.

Di Gresik, kata Roni, pada Pemilu 2019 ada sebanyak 730.648 suara sah, sedangkan 25 persennya ada sebanyak 182.662 suara. Artinya pencalonan bupati bisa dikukung dengan suara sah pada pemiliham kemarin. ”Total jumlah kursi yang ada di DPRD Gresik ada sebanyak 50 anggota. Kalau 20 persen itu sama dengan 10 kursi anggota dewan,” terang Roni.

Selain itu, Roni juga meminta rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang ditandatangani Ketua Umum atau sebutan lain dan Sekretaris Jendral (Sekjen) untuk pasangan calon yang nantinya diserahkan ke KPU Gresik. Jadwal pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada 4 hingga 6 September di Kantor KPU Gresik.

”KPU akan meneliti berkas yang menjadi persyaratan calon. Jika semua berkas memenuhi, KPU akan memberikan tiket melakukan cek kesehatan di rumah sakit yang ditentukan, selanjutnya agenda penetapan pasangan calon dilakukan pada 23 September,” kata Roni.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=6l3ne-DM0_s

 

https://www.youtube.com/watch?v=MlLlFBcsqBM

 

https://www.youtube.com/watch?v=NuSZjiXAg8U

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore