Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Juni 2020 | 01.18 WIB

Pemkab Sidoarjo Tanggung Biaya Rapid Test

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Penerapan transisi new normal masih mengacu pada pembatasan-pembatasan. Pasar modern, pasar tradisional, dan semua tempat usaha sudah boleh buka. Syaratnya, kapasitas pengunjung dibatasi hanya 50 persen. Physical distancing tetap diterapkan.

Selain itu, jam malam tetap berlaku. Mulai pukul 23.00 hingga pukul 04.00. Pengawasan optimal ada di pengurus RT dan kampung. Karena itu, surat jalan dari RT masih dibutuhkan. Driver ojek juga sudah boleh beroperasi membawa penumpang. Namun, angkutan umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas. Mobil pribadi boleh diisi penuh asal keluarga. ’’Aturan ganjil genap di pasar tradisional tetap berlaku. Tapi, tidak ada pembatasan jam,’’ kata Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin.

Dengan banyaknya keleluasaan tersebut, penelusuran lewat rapid test digencarkan. Pengunjung pasar, mal, supermarket, minimarket, pesantren, dan tempat umum bakal menjadi sasaran rapid test.

Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 akan membeli lagi alat rapid test. Sebab, masih banyak target yang harus dipenuhi. ’’Untuk mal, pasar, dan supermarket, rapid test-nya ditanggung pemerintah karena pengunjung adalah warga,’’ jelas Cak Nur, sapaan Nur Ahmad. Namun, untuk pabrik, dia meminta swadaya rapid test dari perusahaan.

Koordinator Wilayah Timur 1 Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) April Wahyu Widarti menuturkan, jika sewaktu-waktu bakal melakukan rapid test ke toko-toko, pemerintah dipersilakan. ’’Yang jelas, jangan sampai kebijakan ini dibebankan kepada pengusaha,’’ tegas April.

Ada dua pertimbangan. Pertama, sifat rapid test hanya untuk cek imunitas. Bukan memastikan seseorang terpapar Covid-19 atau tidak. Umur rapid test pun hanya tiga hari. Kedua, jumlah karyawan ritel mencapai 4 juta orang. Tentu ini bukan hal mudah. ’’Kami berharap pemerintah bisa memberikan dukungan kepada retailer agar tetap bisa melakukan aktivitas usaha. Jadi, kami bisa mempertahankan karyawan untuk tetap bekerja,’’ tuturnya.

Protokol Kesehatan Maspion Dicek


Hari ini masa transisi new normal mulai berjalan di Kota Delta. Salah satunya di perusahaan. Kemarin (10/6) Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya melakukan inspeksi di PT Maspion I.

Pukul 14.00 rombongan tiba di kawasan pabrik. Ada pemaparan SOP protokol kesehatan di PT Maspion I. Setengah jam kemudian, Kapolda Irjen Pol Muhammad Fadil Imran dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Irwansyah berkeliling area pabrik. Presiden Direktur (Presdir) PT Maspion Grup Alim Markus mendampingi mereka saat mengecek protokol kesehatan.

Setelah sidak, Widodo menjelaskan bahwa kunjungan ke PT Maspion I bertujuan melihat penerapan protokol kesehatan. Sebab, perusahaan tersebut memiliki jumlah karyawan yang besar. ’’Sangat riskan jika satu kena bisa cepat menyebar,’’ paparnya.

Menurut Widodo, kunci menangkal korona adalah disiplin. Karyawan harus memakai masker dan mencuci tangan. ’’Tugas keamanan perusahaan mengingatkan karyawan yang tidak mematuhi protokol kesehatan,’’ ucapnya.

Fadil menambahkan, PT Maspion I sudah menerapkan protokol kesehatan. Physical distancing berjalan. Pengecekan suhu karyawan dilakukan setiap hari. ’’Satu masukan saya, pasang pembatas plastik untuk mencegah droplet,’’ paparnya.

Alim Markus menjelaskan, saat ini sudah memasuki new normal. Seluruh bidang harus bisa berdampingan dengan korona. Dalam arti, tetap menaati protokol kesehatan.

Dalam masa PSBB, pengusaha terdampak. Namun, Alim menegaskan bahwa di PT Maspion tidak ada karyawan yang dirumahkan. Kini dia berharap karyawan tetap menjaga kesehatan. ’’Tetap produktif dan sehat,’’ jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=-SawoBNFE38

https://www.youtube.com/watch?v=2jfjBpXjL40

https://www.youtube.com/watch?v=ofqLLH0UGPc

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore