
Ilustrasi LBH Surabaya. Antara
JawaPos.com–Sebanyak 20 perusahaan di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya. Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021 kepada pekerja.
Koordinator posko pengaduan THR LBH Surabaya Habibus Shalihin seperti dilansir dari Antara mengatakan, 20 perusahaan tersebut memiliki pekerja sebanyak 3.452 orang. Temuan dugaan pelanggarannya antara lain, tunjangan hari raya keagamaan tidak dibayar, THR tidak dibayar sesuai dengan ketentuan, THR dibayar terlambat, THR dibayar dengan cara diangsur dan THR diganti dengan bingkisan.
Dia mengatakan, YLBHI–LBH Surabaya bersama DPW-FSPMI Jawa Timur dan (KRPI) Jawa Timur menyebut dasar hukum pelanggaran tersebut adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
”Dalam temuan pelanggaran yang diadukan pengadu rata-rata adalah perusahaan yang tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo, dan Banyuwangi,” ucap Habibus Shalihin.
Menurut dia, untuk status pekerja yang melaporkan sebanyak 53 persen karyawan tetap, 26 persen karyawan kontrak, 14 persen karyawan alih daya, dan sisanya 7 persen merupakan tenaga harian lepas. Atas temuan tersebut, Posko THR Jatim sedikitnya sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur agar dilakukan penindakan kepada 20 perusahaan.
”Karena pelanggaran yang banyak diadukan di posko pengaduan adalah keterlambatan pemberian THR dan atau dicicil dan pekerja tidak diajak berunding yakni sampai H-3 Lebaran yang mana tidak sesuai dengan peraturan,” terang Habibus Shalihin.
Dalam beberapa temuan tersebut, lanjut dia, tim posko THR 2021 Jawa Timur merekomendasikan kepada Disnakertrans Jawa Timur untuk melakukan penegakan sanksi 5 persen kepada perusahaan yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Disnakertrans Jawa Timur wajib melakukan penegakan sanksi administrasi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Disnakertrans Jawa Timur juga wajib melakukan sanksi sosial kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR dengan cara disiarkan melalui media cetak maupun elektronik,” tutur Habibus Shalihin.
Selain itu, LBH Surabaya mendesak Disnakertrans Jawa Timur segera mengeluarkan nota dinas tentang pelanggaran perusahaan yang tidak mematuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
