
Kedua pelaku curanmor di Mapolrestabes Surabaya. Istimewa
JawaPos.com–Polrestabes Surabaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dua tersangka kerap melakukan tindakan perampokan motor. Pada aksi terakhirnya, mereka mencuri motor driver ojek online. Korban dianiaya hingga tewas.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Ambuka Yuda Hardi Putra mengatakan, terdapat dua tersangka kasus tersebut. Mereka adalah SM dan SK. Mereka merupakan warga Sampang, Madura. Keduanya merupakan residivis pencurian.
”Tersangka residivis. Dengan kasus sama, curas (pencurian dengan kekerasan) dan curat (pencurian dengan pemberatan. Masih ada satu orang (inisial A) masih DPO,” kata Ambuka seperti dilansir dari Antara di Mapolrestabes Surabaya pada Sabtu (9/1).
Keberadaan keduanya, lanjut Ambuka, berhasil terendus polisi usai merampok motor milik seorang pengemudi ojek pada April di Jalan Pragoto, Simolawang.
”Pelaku SM, bertemu dengan korban di pangkalan ojek, di Medaeng, Bungurasih, setelah itu minta diantar ke Jalan Pragoto. Di sana pelaku SK dan A sudah menunggu merampas kendaraan korban,” papar Ambuka Yuda Hardi Putra.
Ketika pencurian berlangsung, korban mempertahankan motornya. Pelaku yang merasa dipersulit membacok korban menggunakan celurit hingga tewas.
”Jadi yang di TKP di Simokerto, di Jalan Pragoto itu, korban meninggal dunia, dengan luka bacokan menggunakan senjata berupa celurit. Saat itu korbannya tidak melawan. Korban mempertahankan apa yang menjadi hak miliknya,” terang Ambuka Yuda Hardi Putra.
Setelah peristiwa tersebut, pelaku tidak menyadari bahwa aksi tersebut terekam CCTV warga di sekitar lokasi. Hasil rekaman tersebut yang menjadi bekal polisi untuk menangkap pelaku.
Ambuka menambahkan, tersangka mengaku telah lima kali melakukan pencurian motor di Surabaya. Dengan modus yang sama, yakni menodongkan senjata tajam kepada korban.
”Sudah dilakukan lima kali dengan modus yang sama. Modus mereka ketika mengancam menggunakan senjata tajam. Biasanya tidak melukai, tapi aksi terakhir melukai hingga tewas,” tutur Ambuka Yuda Hardi Putra.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 365, tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=wPh1OtWfrr4

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
