
Foto lantas terkirim ke RTMC Polda Jatim. Surat klarifikasi pelanggaran dikirim ke pemilik kendaraan berdasar nopol. Warga yang mendapat surat klarifikasi diberi waktu 15 hari untuk konfirmasi ke posko gakkum di Siola. Lokasi CCTV untuk E-TLE KAMERA DI
JawaPos.com - Sejumlah pihak digandeng polisi untuk menjalankan electronic traffic law enforcement (e-TLE) atau e-tilang. Mulai kantor pos sampai dinas perhubungan (dishub). Sebab, teknis penindakan itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra menjelaskan bahwa e-TLE merupakan program Korlantas Polri. Ditlantas polda menjadi penanggung jawab di setiap daerah. ’’Di Jatim, yang dipilih sebagai pilot project penerapannya adalah Surabaya,” ujar Teddy kepada Jawa Pos kemarin (4/12). Dasarnya, sarana dan prasarana untuk mewujudkan program tersebut sudah lengkap ’’Surabaya juga dianggap paling memadai daripada kota lain,” sambungnya.
Teddy menjelaskan, dalam program itu pihaknya akan menjadi pelaksana. Satlantas Polrestabes Surabaya ditunjuk bersama Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. ’’Berjenjang dari polda ke polres,” ucap polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Dia pun memaparkan mekanisme kerja e-TLE. Menurut Teddy, jajarannya mempunyai tanggung jawab sebagai penyedia posko penegakan hukum (gakkum). ’’Gambarannya di Siola. Di samping SIM Corner,” terangnya. Menurut dia, posko itu menjadi tempat petugas untuk memberikan surat tilang kepada para pelanggar yang terjaring.
Mantan Kasubbid Provos Bidpropam Polda Jatim tersebut menambahkan, ada 23 titik pemasangan closed circuit television (CCTV) di 15 jalan protokol untuk menjaring pelanggar. Nanti kamera CCTV memotret pelanggar lalu lintas di lokasi. Misalnya, melanggar markah atau tidak memakai helm bagi pengendara roda dua. ’’Foto itu secara otomatis terkirim ke RTMC Polda Jatim,” jelasnya.
Di sana, gambar akan dianalisis petugas. Memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memang dinilai melanggar, petugas bakal mengirim surat klarifikasi ke pemilik kendaraan via kantor pos. ’’Lewat nopol kendaraan identifikasinya,” ungkapnya.
Teddy menegaskan, surat itu bukan penilangan. Sebab, dia menyadari ada banyak kendaraan yang pemiliknya tidak sesuai dengan STNK. ’’Misalnya, beli kendaraan bekas, terus belum ganti nama,” sebutnya.
Fenomena lain yang mungkin terjadi adalah kendaraan yang melanggar dipinjam seseorang. ’’Kan artinya pemilik kendaraan bukan pelanggar,” imbuhnya.
Jadi, kata dia, surat klarifikasi adalah solusi terbaik untuk mencari siapa pelanggar sebenarnya. Warga yang mendapat surat itu bisa mendatangi posko untuk memberikan konfirmasi yang sebenarnya. Mereka diberi waktu 15 hari untuk datang. ’’Jika memang yang bersangkutan melanggar ya langsung diberi surat tilang,” paparnya. ’’Ya, program ini tidak memerlukan jaminan tilang seperti penindakan manual,” lanjutnya.
Bagaimana kalau kendaraan itu sudah pindah tangan? Teddy mengungkapkan bahwa warga yang namanya masih dipakai sebagai pemilik kendaraan bisa mengajukan pemblokiran. Nah, blokir itu baru bisa dibuka petugas setelah pemilik baru membayar denda pelanggaran. ’’Mekanisme dari programnya begitu,” tutur perwira asal Palembang tersebut.
Menurut dia, berbagai persiapan untuk menyukseskan program itu mulai dijalankan. Ditlantas Polda Jatim sebagai penanggung jawab, misalnya, beberapa waktu lalu telah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan kantor pos. Mereka juga menggiatkan sosialisasi program e-TLE tersebut kepada masyarakat.
Photo

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
