Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Januari 2021 | 23.15 WIB

Ada Klaster Perkantoran, Pemkot Surabaya Gelar Swab Hunter

Tim Swab Hunter sasar kolong Jembatan Suramadu. Humas Pemkot Surabaya - Image

Tim Swab Hunter sasar kolong Jembatan Suramadu. Humas Pemkot Surabaya

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memaksimalkan kinerja tim Swab Hunter. Setelah menyasar berbagai tempat untuk mencegah kerumunan pada malam Tahun Baru 2021, per Selasa (5/1), tim Swab Hunter akan menyasar klaster perkantoran.

Hal tersebut didasarkan pada laporan yang diterima Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana. Dia menerima laporan bahwa terdapat kasus Covid-19 yang ditemukan di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.

”Kita giatkan lagi tim Swab Hunter. Tadi laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor. Tim akan menyasar perkantoran,” kata Whisnu di ruang kerjanya, Selasa (5/1).

Tes swab secara masal tidak hanya dilakukan di tempat tinggal pasien yang terkonfirmasi Covid-19, namun juga lingkungan kantor atau tempat kerja pasien.

”Kalau ada pasien terkonfirmasi, selain swab di tempat tinggalnya, kita juga swab massal di kantornya. Jadi untuk meminimalisasi penularan kasus agar tidak bertambah banyak,” terang Whisnu.

Atas aturan tersebut, Whisnu berharap seluruh pihak mampu kooperatif dan juga suportif. Sehingga, Pemkot Surabaya tidak sendirian dalam mencegah Covid-19.

”Kita yang melakukan swab, artinya mereka (pihak perkantoran) tidak kita bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya,” tegas Whisnu.

Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto menjelaskan, tim Swab Hunter akan bertugas di tempat tinggal pasien dan di tempat kerja atau kantornya juga. Swab masal akan terus dilakukan.

”Selain itu, kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatannya. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” ujar Irvan.

Irvan menjelaskan, beberapa aspek protokol kesehatan di tempat kerja. Yakni membuka ventilasi ruangan. Hal itu berarti sirkulasi udara tidak bergantung pada AC sentral. Selain itu menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor, termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan, dan pemakaian masker.

”Kami juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” tutur Irvan.

Irvan menegaskan, bila menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja, bukan hanya tim Swab Hunter yang diturunkan. Pemkot Surabaya juga akan membebankan sanksi pada pihak tersebut. Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.

”Sampai saat ini, Perwali Nomor 67 ini masih tahap sosialisasi dan ke depannya akan memasuki tahap penindakan. Sehingga, jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67,” ucap Irvan.

Karena itu, dia kembali mengingatkan kepada semua warga Kota Surabaya untuk tidak kendor menjaga dan menaati protokol kesehatan di mana pun berada, termasuk di tempat kerja. ”Tidak boleh kendor dalam menjaga protokol kesehatan. Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, insya Allah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai,” kata Irvan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=uwS2zlxzZc4

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore