
Rhoma Irama./Instagram Rhoma Irama
JawaPos.com – Rhoma Irama mencabut permohonan kasasi yang sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA). Dengan pencabutan kasasi tersebut, perkara hak cipta lagu antara Rhoma dan PT Sandi Record sudah berkekuatan hukum tetap. Perusahaan rekaman Sandi Record memenangi perkara itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan Rhoma.
Pengacara Rhoma, Iwan Ameeroeddin, menyatakan bahwa pencabutan perkara itu dilakukan setelah Rhoma sepakat berdamai dengan Sandi Record pada Agustus lalu. Kesepakatannya, perkara sengketa hak cipta lagu tersebut sudah dianggap selesai. Sandi Record sudah menghapus lagu-lagu Rhoma yang sebelumnya sempat diunggah ke YouTube.
Kedua pihak kemudian sepakat menjajaki kerja sama baru lagi. ”Ada kerja sama ke depan antara Haji Rhoma dan Sandi Record,” kata Iwan Minggu (3/10).
Meski begitu, kerja sama itu belum berjalan. Kedua pihak masih harus menindaklanjuti lagi dengan pembahasan kontrak. Menurut Iwan, setelah pertemuan terakhir, belum ada pertemuan lagi yang membahas kerja sama tersebut. ”Mungkin bulan-bulan ini kami ada kerja sama dalam bentuk kontrak lagu,” ucapnya.
Iwan menyebutkan bahwa perkara sengketa lagu ciptaan pria yang dijuluki Raja Dangdut tersebut muncul karena kesalahpahaman. Sandi Record ternyata sudah membayar hak cipta lagu-lagu kepada Yanti Mala, orang kepercayaan Rhoma. ”Yanti mengatasnamakan Haji Rhoma ambil dana ke Sandi Record. Ternyata tidak sampai ke Haji Rhoma,” ungkapnya.
Yanti, menurut dia, sudah meminta maaf ke Rhoma dan telah dimaafkan. Meski begitu, Rhoma tidak menuntut anak buahnya itu untuk mengembalikan uangnya. Rhoma disebut sudah mengikhlaskannya.
”Intinya, sudah dianggap selesai perkara yang kemarin dan dibuat kesepakatan kontrak baru antara Haji Rhoma dan Sandi Record,” katanya.
Secara terpisah, pengacara PT Sandi Record Rachmat Idisetyo juga menyatakan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Rhoma. Menurut dia, saat mendaftarkan permohonan kasasi, Rhoma sempat mengutus pihak ketiga untuk menemui Sandi Record. Dari pertemuan itu, akhirnya disepakati perdamaian.
”Tidak ada syarat kompensasi apa pun yang diajukan Rhoma. Masalah ini sudah dianggap selesai dan kedua pihak sepakat ke depannya tidak ada saling gugat lagi,” tuturnya.
Rhoma sebelumnya menggugat Sandi karena dianggap melanggar hak cipta. Pihak Sandi disebut tidak membayar 30 lagu Rhoma yang diaransemen ulang dan diunggah ke YouTube. Rhoma meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Namun, pengadilan menolak gugatan Rhoma. Sandi dinyatakan sudah membayar Rp 533 juta ke Rhoma untuk izin pakai 72 lagu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
