Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Oktober 2021 | 18.48 WIB

Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Money Laundering Handayani, Bos PT MPP

BERLANJUT: Handayani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memvonisnya ontslag. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

BERLANJUT: Handayani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memvonisnya ontslag. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Jaksa Kejari Surabaya mengajukan kasasi terhadap putusan ontslag Handayani, bos PT Multindo Putra Perkasa (MPP). Jaksa penuntut umum Darwis menyatakan bahwa permohonan kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA).

”Sudah saya masukkan memori kasasinya,” kata jaksa Darwis.

Menurut dia, putusan majelis hakim yang diketuai Suparno yang menyatakan perkara dugaan pencucian uang hasil narkoba bukan perkara pidana dianggap tidak tepat. Banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Karena itulah, pihaknya mengajukan kasasi karena masih yakin Handayani bersalah mencuci uang hasil perdagangan narkoba.

”Hakim malah menilai perbuatan terdakwa (Handayani) hanya melanggar peraturan Bank Indonesia, yaitu tidak melaporkan transaksi yang melewati batas harian,” katanya.

Menurut dia, hakim juga mengabaikan percakapan WhatsApp terdakwa yang mengarah ke narkoba. ”Dalih hakim, transaksi keuangan terjadi pada 2017, sedangkan percakapan WA-nya pada 2020,” tuturnya.

Jaksa sebelumnya menuntut Handayani pidana 10 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim melepaskan Handayani dari tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, perbuatan Handayani bukan pidana. Majelis juga memerintahkan agar Handayani dikeluarkan dari tahanan.

Sementara itu, pengacara Handayani, Sigit Rizky Riyandani, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun dikirimi pesan singkat, dia belum merespons.

Handayani sebelumnya didakwa memiliki sembilan rekening dan menguasai 30 rekening anak buahnya untuk mencuci uang hasil perdagangan narkoba dengan kedok penukaran valuta asing. Uang dari bandar yang dicuci disebut mencapai Rp 53,7 miliar. Sebanyak Rp 38 miliar dimasukkan ke rekening Handayani dan sisanya ke rekening anak buahnya.

Uang itu lantas dicuci. Caranya menarik tunai, lalu uang dimasukkan ke rekening atas nama Handayani dan rekening-rekening lain yang dikuasai serta dikendalikan perempuan tersebut. Versi jaksa, uang hasil penjualan narkoba yang masuk ke rekeningnya lantas diinvestasikan Handayani untuk membeli valuta asing di perusahaan penukaran uang miliknya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore