
BERLANJUT: Handayani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim memvonisnya ontslag. (Alfian Rizal/Jawa Pos)
JawaPos.com - Jaksa Kejari Surabaya mengajukan kasasi terhadap putusan ontslag Handayani, bos PT Multindo Putra Perkasa (MPP). Jaksa penuntut umum Darwis menyatakan bahwa permohonan kasasi sudah didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA).
”Sudah saya masukkan memori kasasinya,” kata jaksa Darwis.
Menurut dia, putusan majelis hakim yang diketuai Suparno yang menyatakan perkara dugaan pencucian uang hasil narkoba bukan perkara pidana dianggap tidak tepat. Banyak fakta persidangan yang diabaikan majelis hakim. Karena itulah, pihaknya mengajukan kasasi karena masih yakin Handayani bersalah mencuci uang hasil perdagangan narkoba.
”Hakim malah menilai perbuatan terdakwa (Handayani) hanya melanggar peraturan Bank Indonesia, yaitu tidak melaporkan transaksi yang melewati batas harian,” katanya.
Menurut dia, hakim juga mengabaikan percakapan WhatsApp terdakwa yang mengarah ke narkoba. ”Dalih hakim, transaksi keuangan terjadi pada 2017, sedangkan percakapan WA-nya pada 2020,” tuturnya.
Jaksa sebelumnya menuntut Handayani pidana 10 tahun penjara. Selain itu, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, majelis hakim melepaskan Handayani dari tuntutan jaksa. Menurut majelis hakim, perbuatan Handayani bukan pidana. Majelis juga memerintahkan agar Handayani dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu, pengacara Handayani, Sigit Rizky Riyandani, belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. Saat dihubungi melalui telepon seluler maupun dikirimi pesan singkat, dia belum merespons.
Handayani sebelumnya didakwa memiliki sembilan rekening dan menguasai 30 rekening anak buahnya untuk mencuci uang hasil perdagangan narkoba dengan kedok penukaran valuta asing. Uang dari bandar yang dicuci disebut mencapai Rp 53,7 miliar. Sebanyak Rp 38 miliar dimasukkan ke rekening Handayani dan sisanya ke rekening anak buahnya.
Uang itu lantas dicuci. Caranya menarik tunai, lalu uang dimasukkan ke rekening atas nama Handayani dan rekening-rekening lain yang dikuasai serta dikendalikan perempuan tersebut. Versi jaksa, uang hasil penjualan narkoba yang masuk ke rekeningnya lantas diinvestasikan Handayani untuk membeli valuta asing di perusahaan penukaran uang miliknya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
