
Photo
JawaPos.com- Sidang kasus pembunuhan sadis kakak beradik Derafani Anjani (DFA), 20, dan DC, 13, di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, hampir tuntas. Kamis (3/2), jaksa menuntut terdakwa Heru Erwanto dengan pidana seumur hidup. Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 339 KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa Andik Susanto menyebutkan hal yang memberatkan bagi terdakwa. Salah satunya adalah perbuatannya telah membuat dua anak meninggal. Tindakan itu menimbulkan duka mendalam bagi orang tua dan keluarga mereka. ”Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” ujar Andik.
Sidang tuntutan di ruang Candra PN SIdoarjo itu berlangsung tidak lama. Hanya sekitar 10 menit. Heru mengikuti sidang secara online. Dia berada di Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Saat jaksa membacakan tuntutan, dia mendengarkannya dengan saksama. Matanya juga tertuju pada layar monitor komputer selama sidang berlangsung.
Affandi Widarijanto, ketua majelis hakim, lantas bertanya kepada Heru. Terdakwa 25 tahun itu menyatakan mengerti isi tuntutan jaksa. ”Apakah ada hal yang ingin disampaikan?” tanya Affandi.
Heru langsung menjawab bahwa dirinya meminta keringanan hukuman. Namun, karena tuntutan yang diberikan kepadanya cukup tinggi berupa hukuman seumur hidup, dia diminta membuat nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis.
Pembelaan itu bisa diajukan kuasa hukum. Heru juga dapat membuat pembelaan pribadi secara tertulis. Hakim memberikan waktu selama sepekan untuk menyiapkan pembelaan tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan keji Heru dilakukan pada Senin, 6 September 2021. Sekitar pukul 16.00 WIB, dia mendatangi rumah orang tua korban di Dusun Wedoro Sukun, Kecamatan Waru.
Saat itu, DC, anak bungsu yang berada di rumah, membuka pintu rumah. Heru meminta bocah 13 tahun tersebut untuk membuka pintu pagar. Heru ingin berjumpa dengan DFA.
Pada pukul 17.30, DFA yang mahasiswi itu tiba di rumah dengan mengendarai sepeda motor. Heru meminta DFA memberi tahu ibunya untuk tidak lagi menyindir. Namun, DFA meminta Heru menyampaikannya sendiri. Akhirnya, DFA meminta Heru pergi dari rumah. Namun, Heru malah memegang tangan DFA hingga dia mengusir Heru. Dan, singkat cerita, terjadilah pembunuhan sadis yang mengundang perhatian publik itu.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
