
Photo
JawaPos.com – Pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak parkir tempat khusus sudah rampung. Tapi, di raperda tersebut belum termasuk tarif parkir di pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran. Badan pembentukan perda (BPP) pun berencana membuat raperda khusus.
Ketua Pansus Raperda Pajak Parkir Khusus Josiah Michael mengatakan, tidak banyak perdebatan dalam pembahasan raperda tersebut. Permintaan pansus agar parkir di puskesmas dan kantor kelurahan digratiskan juga sudah diakomodasi karena dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). ’’Tinggal laporan saja ke pimpinan dewan. Pekan ini kami susun laporannya,” ujar Josiah. Minggu (1/8).
Josiah yang juga ketua BPP mengatakan, pihaknya akan merancang aturan tarif parkir di pusat perbelanjaan maupun gedung perkantoran. Sebab, ada banyak keluhan terkait itu. Misalnya, tarif parkir untuk kendaraan roda dua Rp 4 ribu–Rp 5 ribu. Padahal, di area biasa tarif parkirnya Rp 3 ribu. Tarif parkir kendaraan roda empat mencapai Rp 10 ribu.
Salah satu ide yang muncul adalah aturan batas atas dan batas bawah tarif parkir. Namun, sejauh ini Pemkot Surabaya belum memiliki regulasi yang mengatur masalah tersebut.
Josiah mengatakan, rancangan perda tersebut akan dimasukkan ke program legislasi daerah (prolegda) 2022. Tidak dijadikan satu dengan raperda pajak parkir khusus. ’’Karena ini berbeda konteksnya. Jadi, harus dibuatkan perda tersendiri. Nanti BPP yang membuat usulan,” jelas anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim Sutandi Purnomosidi mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam tarif parkir di mal. Salah satunya adalah kemampuan customer atau pemilik kendaraan selaku pengguna jasa parkir. Pengelola mal tidak mungkin sembarangan dalam menentukan tarif parkir. Hal itu justru akan menjadi bumerang bagi pihak pengelola.
’’Tanpa batas atas pun, pihak pengelola tidak mungkin menerapkan tarif parkir secara ngawur karena akan membuat mal sepi pengunjung,” kata Sutandi.
Dia mencontohkan kondisi yang terjadi beberapa tahun terakhir. Tidak ada pengelola mal yang menaikkan tarif parkir. Padahal, upah minimum kota atau kabupaten (UMK) terus naik. ’’Padahal, itu related (berkaitan, Red). Beberapa tahun tidak pernah ada kenaikan tarif parkir meski UMK naik,” jelasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
