
Ilustrasi Kampus Universitas Airlangga. (Dokumentasi Humas Unair)
JawaPos.com - Presiden BEM Universitas Airlangga (Unair) M Rizqi Senja Wirawan disebut dijemput polisi di kediamannya dan diperiksa di Polda Jawa Timur selama sekitar 1 x 24 jam.
Pihak kampus mengaku belum bisa berkomentar terkait peristiwa tersebut.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair Pulung Siswantara memberikan respons singkat saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (25/10). “Kami masih belum bisa berkomentar,” ujar Pulung.
Informasi mengenai penjemputan Rizqi sebelumnya disampaikan BEM Unair melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun Instagram resmi @bem_unair pada Rabu (21/10).
Dalam pernyataan tersebut, BEM Unair menjelaskan kronologi kejadian sekaligus menyampaikan sikap organisasi di tengah polemik yang berkembang.
Organisasi mahasiswa itu menyebut penjelasan tersebut diperlukan agar mahasiswa dan masyarakat sipil mendapatkan informasi yang utuh mengenai peristiwa yang melibatkan Rizqi dan Polda Jatim.
Menurut keterangan BEM Unair, Rizqi dijemput polisi di kediamannya pada Senin (19/10/) sekitar pukul 07.00 WIB.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

4 Keunggulan Introvert yang Kini Justru Diinginkan oleh Banyak Orang Pada Era Modern
4 Faktor yang Membentuk Kepribadian Introvert Menurut Penjelasan Psikologi
5 Kiat Introvert Menjadi Pemimpin Tangguh Tanpa Harus Mengubah Sifat Alami
Kenaikan Target Bansos 2026: Kemensos Wajibkan Registrasi Ulang Wajah
Jokowi Dikabarkan Deklarasi jadi Ketum PSI Awal November, KDM Disebut Ikut Pindah Gerbong
Ganggu Lingkungan Pemkot Surabaya Segel Usaha Potong Ayam di Tengah Kampung Bratang Gede
Madura United Bidik 3 Poin di Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Wajib Waspada
Tavares Janji Persebaya Tampil Trengginas Lawan Madura United Demi Dongkrak Klasemen
Prediksi Skor Lens vs Paris FC di Liga Prancis: Les Parisiens Kejar Puncak
Prediksi Skor Barcelona vs Real Madrid 26 Oktober 2026: El Clasico Sengit!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022