Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 September 2026 | 23.31 WIB

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 28 Burung Kicau Asal Kalimantan

Tim Karantina Jatim memeriksa puluhan burung yang diselundupkan dari Kalimantan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (2/9). (Dok Karantina Jatim) - Image

Tim Karantina Jatim memeriksa puluhan burung yang diselundupkan dari Kalimantan menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (2/9). (Dok Karantina Jatim)

JawaPos.com - Karantina Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor burung kicau tanpa dokumen asal Kalimantan Timur yang diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Penggagalan dilakukan atas kerja sama Tim Karantina Jawa Timur Satuan Pelayanan Tanjung Perak, bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (2/9) dini hari.

Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Karantina Jawa Timur, Wirawan Budi Utomo menjelaskan, puluhan burung tersebut diangkut menggunakan truk yang berada di dalam Kapal DLN Nusantara dengan rute Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

"Petugas mengamankan 28 ekor burung, dengan jenis 10 ekor Kacer, tujuh ekor Cucak Ijo, satu ekor Kapas Tembak, enam ekor Tepus, satu ekor Brinji, dan tiga ekor Jingjing. Seluruh burung tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya, Kamis (3/9).

Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap pengemudi yang membawa puluhan ekor burung kicau tersebut.

Wirawan mengingatkan, Sertifikat Kesehatan Hewan merupakan bukti resmi status kesehatan hewan yang dilalulintaskan. Lalu lintas hewan tanpa pemeriksaan karantina sangat bisa mengganggu ekosistem dan risiko kesehatan hewan di area tujuannya.

"Terutama adanya risiko penularan virus flu burung” kata Wirawan.

Sementara itu, Ketua Tim Penegakan Hukum Karantina Jawa Timur, Priyadi menjelaskan, penanganan kasus tersebut akan dilanjutkan melalui proses penegakan hukum bersama lintas instansi.

“Penanganan hukum dilanjutkan dengan proses hukum multidoor antara Tim Gakkum Karantina Jawa Timur dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, ” ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore