
Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) yang melahirkan bayinya sendiri lalu meninggal di indekos Jalan Gubeng Kertajaya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: instagram @luthfie.daily)
JawaPos.com - Seorang mahasiswi berinisial ALSU (24) yang melahirkan bayinya sendiri lalu meninggal di indekos Jalan Gubeng Kertajaya ditetapkan sebagai tersangka.
ALSU diduga melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa anak sendiri.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan kasus itu bermula saat pemilik indekos berinisial IA mendengar suara isak tangis bayi dari salah satu kamar, Rabu (5/8/2026).
"Pemilik indekos berupaya melakukan pengecekan. Karena pintu kamar dalam keadaan dikunci dari dalam, pelapor meminta bantua orang lain untuk membuka paksa pintu kamar tersebut dengan cara mencongkel grendel pintu kamar," kata Hadi, Sabtu (22/8).
Kemudian, setelah pintu berhasil dibuka paksa, pemilik indekos pun kaget melihat ALSU tergeletak bersama bayi yang baru dilahirkannya tanpa alas di lantai kamar.
"Pemilik indekos membawa tersangka dan bayinya ke RSUD HAJI Surabaya untuk mendapatkan pertolongan medis," jelasnya.
Namun, takdir berkata lain. Bayi tanpa dosa itu dinyatakan meninggal dunia. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Atas kejadian itu, ALSU ditetapkan tersangka karena diduga melakukan tindakam penghilangan nyawa anak sendiri yang tercantum dalam pasal 460 ayat (1) KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) jo pasal 76C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Penjara paling lama 7 tahun," tandas Hadi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
