Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04.52 WIB

Pegawai Restoran Korea di Surabaya Diduga Dilecehkan Bosnya Berulang Kali, Polisi Selidiki

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos) - Image

Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Dokumentasi Jawa Pos)

JawaPos.com - Seorang karyawan restoran Korea di Jalan HR Muhammad Surabaya berinisial MAD (28 tahun) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh bosnya berinisial SSY yang merupakan Warga Negara (WN) Korea. 

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes dan terigester dalam nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026. 

Kuasa hukum korban Vena Naftalia menceritakan kejadian itu bermula saat MAD bekerja di restoran milik terduga pelaku sejak Februari 2026. 

Kemudian, pada April 2026 korban diminta untuk tinggal di rumahnya yang terletak di Perumahan Graha Family Blok O, Wiyung untuk membantu pekerjaan rumah. 

"Di situlah, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban dipaksa minum, lalu dilecehkan," katanya. 

Vena menyebut bahwa korban berusaha menolak dan melawan. Namun, apadaya korban diancam, pelaku berniat untuk mencelakai keluarga korban. Bahkan, korban pun tetap diawasi oleh terduga pelaku meski sedang pulang ke negaranya. 

"Dia takut sampai waktu, korban selalu ditanya di mana, kalau tidak pulang dia diancam," jelasnya. 

Selain MAD, korban lainnya adalah asisten rumah tangga (ART) terduga pelaku berinisial SUF dan sudah dilaporkan ke Polrestabes dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.

Kasus ini pun telah ditangani polisi, Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari tengah melalukan penyelidikan. 

"Iya ada laporan. Proses penyelidikan," tandas Melatisari. 

Sekadar informasi, dalam laporannya, MAD melaporkan terkait tindak pidana perkosaan dan atau pelecehan seksual secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 473 KUHP dan atau Pasal 6 huruf (C), Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sementara korban SUF melaporkan terkait tindak pidana pelecehan seksual secara fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf (C), Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore