Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Agustus 2026 | 20.10 WIB

Pukul Pemuda hingga Alami Luka-luka, Pengusaha Buah Haji Yus dan Sengek Terancam 5 Tahun Penjara

Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya (22). (Istimewa). - Image

Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Louis Prasetya (22). (Istimewa).

JawaPos.com - Dua pengusaha buah Surabaya Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius atau Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, terancam lima tahun pidana penjara. Hal ini akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Louis Prasetya,22,.

Ihwal adanya perbuatan keduanya, terungkap saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/8).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati mengungkap rangkaian dugaan kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Louis.

Perkara itu disebut bermula dari cekcok antara para terdakwa dengan korban. Situasi kemudian memanas hingga terjadi dugaan pemukulan.

JPU Dilla menguraikan, Yusuf alias Denius diduga memukul Louis menggunakan tangan kanan yang dikepalkan dan diarahkan ke bagian kepala.

"Korban juga dipukul di mulut," kata JPU Dilla saat membacakan dakwaan.

Louis kemudian disebut secara spontan mendorong Yusuf. Keributan berlanjut ketika Poerwantoro alias Sengek diduga mengambil posisi dari belakang korban.

Poerwantoro disebut memukul Louis menggunakan tangan kanannya yang dikepalkan. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian belakang kepala, bahu, hingga bagian tubuh korban lainnya.

Akibat kejadian tersebut, Louis disebut mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan salah satu luka yang dialami korban berada di bagian pipi kanan dengan ukuran sekitar 2 sentimeter x 1 sentimeter.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore