Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Juli 2026 | 21.14 WIB

Pemkot Surabaya Lanjutkan Normalisasi Sungai Kalianak, 182 Bangunan Diberi Tanda Silang

Petugas gabungan Pemkot Surabaya menandai ratusan rumah warga di Kelurahan Morokrembangan yang berada di bantaran Sungai Kalianak, Selasa (21/7). (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas gabungan Pemkot Surabaya menandai ratusan rumah warga di Kelurahan Morokrembangan yang berada di bantaran Sungai Kalianak, Selasa (21/7). (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan pengerjaan normalisasi sungai Kalianak tahap III di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Selasa (21/7).

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti mengatakan normalisasi ini bertujuan mengembalikan fungsi Sungai dan meminimalisir potensi banjir yang kerap terjadi di Asemrowo dan Krembangan.

Pada tahap ke-III, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, DSDABM, DPRKPP, dan BPKAD, melakukan pendandaan terhadap 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan yang berdiri di bantaran Sungai Kalianak.

"Kami melaksanakan penandaan untuk normalisasi sungai Kalianak tahap ketiga di sisi Kelurahan Morokrembangan. Total ada 182 bangunan warga yang kami tandai," tutur Irna, Selasa (21/7).

Penandaan bangunan diawali dengan pengukuran teknis menggunakan alat ukur. Setelah batas ruang sungai dipastikan, petugas memberikan tanda silang (X) pada bagian bangunan yang masuk area sungai.

Irna menuturkan bahwa pengukuran tahap ketiga tetap mengacu pada peta kretek. Acuan tersebut menetapkan lebar Sungai Kalianak berkisar 13 hingga 18 meter sebagai batas ruang sungai.

"Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda. Pengukuran dilakukan menggunakan alat ukur dan prosesnya dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan," lanjutnya.

Proses penandaan ditargetkan selesai dalam satu hingga dua hari. Setelah penandaan bangunan rampung, Pemkot Surabaya mengirimkan surat peringatan bertahap kepada pemilik bangunan.

"Selanjutnya kami memberikan surat peringatan pertama dengan tenggat tujuh hari, kemudian peringatan kedua selama tujuh hari, dan peringatan ketiga juga tujuh hari. Total ada waktu 21 hari," terang Irna.

Irna berharap warga memanfaatkan masa tenggat tersebut untuk membongkar bangunan secara mandiri. Pemerintah juga siap membantu pembongkaran maupun pemindahan barang melalui koordinasi dengan camat dan lurah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore