Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 19 Juli 2026 | 17.56 WIB

Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Liar untuk Perluas TPS di Jetis Kulon 

Petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap 5 bangunan liar di Jalan Jetis Kulon, guna dimanfaatkan untuk memperluas TPS. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap 5 bangunan liar di Jalan Jetis Kulon, guna dimanfaatkan untuk memperluas TPS. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Pemkot Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya, baru-baru ini membongkar lima bangunan liar (bangli) di Jalan Jetis Kulon, Kecamatan Wonokromo. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperluas TPS.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, penertiban dilaksanakan berdasarkan permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan oleh DLH.

"Selain itu, penertiban ini upaya kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya, Minggu (19/7).

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengerahkan sekitar 100 personel yang didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DSDABM, PLN, PDAM, petugas kecamatan Wonokromo, dan unsur TNI - Polri.

Sebelum pembongkaran, petugas membantu penghuni mengeluarkan barang-barang mereka. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan menggunakan alat berat excavator milik DSDABM.

"Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM," imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan lima bangunan, terdiri atas tiga bangunan tempat tinggal dan dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang-barang bekas.

"Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan," tegas Rizal.

Ia menyebut terdapat enam penghuni yang terdampak penertiban. Penanganan lanjutan, termasuk pendataan dan tindak lanjut terhadap mereka, telah dikoordinasikan dengan Kecamatan Wonokromo sesuai prosedur.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore