Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 19 Juni 2026 | 20.40 WIB

Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Data Nasabah Aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar Divonis 10 Bulan Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan data nasabah. (Istimewa) - Image

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan data nasabah. (Istimewa)

JawaPos.com - Perkara penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan lantaran lebih rendah dibandingkan tuntutan 1 tahun penjara.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua PN Gresik A.A. Ayu Christin Agustini menjelaskan bahwa para terdakwa Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengakui kesalahannya. Bahkan, belum pernah terlibat perkara pidana. "Menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan kepada para terdakwa," ucap dia.

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan data pribadi para nasabah untuk kepentingan komersil. Status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi hal yang meringankan.

"Kami berikan waktu 7 hari untuk masing-masing pihak untuk pikir-pikir," jelas Ayu.

Merespon vonis yang dijatuhkan, Freddy pun menerima putusan tersebut. Pihaknya juga sempat menyanggah bahwa aplikasi yang dirintisnya sejak 2019 itu untuk mengidentifikasi para debitur yang sengaja menghindar dari kewajiban membayar pinjaman.

"Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data," beber Ayu.

Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin memilih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum. Pihaknya meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mohon waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut," kata dia.

Kedua terdakwa ringkus Satreskrim Polres Gresik pada akhir 2025 silam. Dari fakta persidangan, kedua terdakwa menjual data pribadi para nasabah melalui fitur aplikasi berbayar itu sejak 2019, dengan harga Rp 60-270 ribu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore