
Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan data nasabah. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi Go Matel-Data R4 Telat Bayar memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara terhadap para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis yang dijatuhkan lantaran lebih rendah dibandingkan tuntutan 1 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Hakim Ketua PN Gresik A.A. Ayu Christin Agustini menjelaskan bahwa para terdakwa Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi mengakui kesalahannya. Bahkan, belum pernah terlibat perkara pidana. "Menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan kepada para terdakwa," ucap dia.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti menyalahgunakan data pribadi para nasabah untuk kepentingan komersil. Status terdakwa sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi hal yang meringankan.
"Kami berikan waktu 7 hari untuk masing-masing pihak untuk pikir-pikir," jelas Ayu.
Merespon vonis yang dijatuhkan, Freddy pun menerima putusan tersebut. Pihaknya juga sempat menyanggah bahwa aplikasi yang dirintisnya sejak 2019 itu untuk mengidentifikasi para debitur yang sengaja menghindar dari kewajiban membayar pinjaman.
"Hanya untuk memudahkan petugas saja, tidak ada maksud menyebarkan atau menyalahgunakan data," beber Ayu.
Sementara itu, JPU Imamal Muttaqin memilih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum. Pihaknya meyakini bahwa para terdakwa terbukti melanggar pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Mohon waktu untuk mempertimbangkan vonis tersebut," kata dia.
Kedua terdakwa ringkus Satreskrim Polres Gresik pada akhir 2025 silam. Dari fakta persidangan, kedua terdakwa menjual data pribadi para nasabah melalui fitur aplikasi berbayar itu sejak 2019, dengan harga Rp 60-270 ribu.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
