Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 22.00 WIB

Diduga Cabuli Remaja 17 Tahun, Pimpinan Padepokan di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

ILUSTRASI pencabulan. (Dok.JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Seorang pimpinan padepokan di Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial HKS, 73 tahun, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/883/III/2026/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui adalah keponakan dari murid spiritual pelaku. Saat kejadian, korban masih berusia 17 tahun.

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan dari keterangan korban kepada penyidik, aksi bejat pelaku terjadi berulang kali selama hampir satu tahun, yakni sejak Mei 2025 sampai Februari 2026 di Sidoarjo.

Namun korban tidak langsung melaporkan kejadian yang dialaminya. Remaja tersebut baru berani mengungkap dugaan peristiwa itu setelah berbulan-bulan memendamnya karena diliputi rasa takut dan tekanan psikologis.

"Korban membutuhkan waktu lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan," tuturnya kepada awak media, Rabu (10/6).

Bahkan, korban sempat enggan mengungkap kasus ini karena terlapor merupakan figur yang dihormati dan memiliki pengaruh kuat di lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan pada korban.

"Korban (sempat ragu untuk melaporkan kasusnya karena) merasa tidak akan dipercaya apabila menyampaikan apa yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru dirinya yang akan disalahkan," imbuhnya.

Korban juga mengalami tekanan mental yang cukup berat. Selain diliputi rasa takut dan malu, ia khawatir menghadapi respons negatif dari lingkungan sekitar apabila kasus yang dilaporkannya diketahui publik.

"Korban takut dikucilkan, takut dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati masyarakat, dan khawatir menghadapi tekanan sosial yang mungkin muncul," ujar Dimas.

Kuasa hukum korban meminta aparat untuk menangani perkara ini secara profesional. Mereka berharap korban memperoleh perlindungan selama proses penyidikan hingga penanganan kasus berjalan tuntas.

Terpisah, Kasat PPA Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah mengatakan bahwa kasus tersebut sedang ditangani tim penyidik. "Masih dalam proses penyidikan," ujarnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Sidoarjo, Rabu (10/6). 

 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore