
Nenek Elina saat hadir menjadi saksi di persidangan kasus pengusiran dan pengrusakan, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Dalam persidangan terbaru di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video Nenek Elina saat diusir dari rumah di kawasan Kuwukan, Surabaya.
Dalam rekaman video yang ditayangkan, Nenek Elina terlihat berdebat dengan sejumlah pria yang datang ke rumahnya. Ia menolak meninggalkan rumah karena merasa memiliki hak atas properti tersebut.
Karena tetap bertahan, Nenek Elina mengaku dipaksa keluar dari rumahnya. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut ada sekitar enam orang yang mengangkat tubuhnya saat proses pengusiran berlangsung.
"(Saya disuruh angkat kaki dari rumah) tetapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas," tutur Elina Widjajanti saat bersaksi di persidangan.
Nenek Elina juga mengaku mengalami sejumlah cedera setelah insiden tersebut. Ia menyebut merasakan sakit di beberapa bagian tubuh dan mengalami luka pada bibir akibat tindakan paksa yang dialaminya.
Keterangan itu diperkuat oleh Sari, saksi lain yang turut menyaksikan kejadian. Di hadapan majelis hakim, Sari membenarkan bahwa Nenek Elina memang diangkat secara paksa oleh Sugeng bersama beberapa orang lainnya.
"Saat kejadian pengusiran itu, saya di belakang dengan anak saya. Saya lihat nenek diangkat secara paksa oleh kurang lebih empat orang. Pak Sugeng (Klowor) angkat punggung nenek," ucap Sari.
Sementara tiga orang lainnya yak tak diketahui nama, mengangkat bagian tangan dan kaki Nenek Elina. Setelah diangkat paksa, Sari mengaku melihat ada luka di bagian bibir luar sang nenek.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
