
Nenek Elina saat hadir menjadi saksi di persidangan kasus pengusiran dan pengrusakan, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang dugaan pengusiran dan perusakan rumah Nenek Elina Widjajanti di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, RT 05/RW 06, Kelurahan Lontar, Sambikerep, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Samuel Ardi Kristanto (SAK) didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentanf KUHP atau Pasal 525 KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf (d) KUHP.
Dalam persidangan terbaru di Ruang Sidang Kartika PN Surabaya, Rabu (3/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar video Nenek Elina saat diusir dari rumah di kawasan Kuwukan, Surabaya.
Dalam rekaman video yang ditayangkan, Nenek Elina terlihat berdebat dengan sejumlah pria yang datang ke rumahnya. Ia menolak meninggalkan rumah karena merasa memiliki hak atas properti tersebut.
Karena tetap bertahan, Nenek Elina mengaku dipaksa keluar dari rumahnya. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut ada sekitar enam orang yang mengangkat tubuhnya saat proses pengusiran berlangsung.
"(Saya disuruh angkat kaki dari rumah) tetapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas," tutur Elina Widjajanti saat bersaksi di persidangan.
Nenek Elina juga mengaku mengalami sejumlah cedera setelah insiden tersebut. Ia menyebut merasakan sakit di beberapa bagian tubuh dan mengalami luka pada bibir akibat tindakan paksa yang dialaminya.
Keterangan itu diperkuat oleh Sari, saksi lain yang turut menyaksikan kejadian. Di hadapan majelis hakim, Sari membenarkan bahwa Nenek Elina memang diangkat secara paksa oleh Sugeng bersama beberapa orang lainnya.
"Saat kejadian pengusiran itu, saya di belakang dengan anak saya. Saya lihat nenek diangkat secara paksa oleh kurang lebih empat orang. Pak Sugeng (Klowor) angkat punggung nenek," ucap Sari.
Sementara tiga orang lainnya yak tak diketahui nama, mengangkat bagian tangan dan kaki Nenek Elina. Setelah diangkat paksa, Sari mengaku melihat ada luka di bagian bibir luar sang nenek.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
