
Dishub Surabaya melaporkan kasus dugaan pencurian tiang besi rambu parkir di Satpas SIM Colombo, Rabu (3/6). (Istimewa)
JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melaporkan kasus dugaan pencurian tiang besi rambu larangan parkir di depan Satpas SIM Colombo, Jalan Ikan Kerapu Nomor 2, Surabaya.
Plt Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyampaikan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Rekaman amatir yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku juga diserahkan sebagai bahan penyelidikan.
Dalam video amatir yang beredar luas di media sosial, tampak dua orang pria paru baya diduga tengah berupaya membongkar dan membawa tiang besi rambu larangan parkir yang berada di depan Satpas SIM Colombo.
Tak lama kemudian, kedua pria tersebut berupaya membongkar tiang besi rambu hingga terlepas dari dudukannya. Setelah berhasil dicabut, tiang tersebut diangkat dan dibawa pergi dari lokasi.
"Pasti kami laporkan semua terkait pelanggaran hukum yang ada. Pencurian kabel PJU, rambu sudah kami buat LP-nya, sudah koordinasi dengan rekan Satreskrim Polres Tanjung Perak, sekarang dalam proses," ujarnya, Rabu (3/6).
Trio menuturkan bahwa fasilitas yang disasar pelaku merupakan tiang rambu larangan parkir yang berada tepat di depan Satpas Colombo. Mirisnya, pelaku tidak hanya menggasak besi, tetapi juga nekat merusak pondasi penopangnya.
"Rambu larangan parkir yang diambil tiangnya. Bahkan betonnya dihancurkan, tinggal diambil tiang besinya oleh oknum yang memanfaatkan dengan cara-cara yang tidak sesuai ketentuan hukum," imbuh Trio.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Beta Ramadhani, mengatakan pihaknya akan meminta penggantian terhadap fasilitas yang rusak sesuai dengan tingkat kerugian yang ditimbulkan.
"Kalau untuk pengadaan satu tiang plus rambu itu sekitar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Cuma kan tetap nanti kita lihat kerugiannya apa, karena kadang-kadang juga tidak semuanya rusak," beber Beta.
Dishub mengutamakan penggantian aset yang rusak dalam penyelesaian kasus perusakan fasilitas publik. Karena itu, pihaknya meminta pelaku mengganti komponen yang dirusak, daripada ganti rugi uang tunai.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
