Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Mei 2026 | 19.44 WIB

DLH Surabaya Temukan Warga Cuci Rumen di Sungai, Pelanggar Kena Sanksi Tipiring

Petugas DLH Surabaya mendapati warga mencuci rumen dan membuang limbah kurban ke sungai. (Humas Pemkot Surabaya) - Image

Petugas DLH Surabaya mendapati warga mencuci rumen dan membuang limbah kurban ke sungai. (Humas Pemkot Surabaya)

JawaPos.com - Tim Yustisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya masih mendapati warga yang nekat mencuci rumen hingga membuang limbah kurban ke sungai saat patroli Iduladha 2026.

Plt Kepala DLH Surabaya, M. Fikser mengatakan saat tim gabungan patroli di Kali Surabaya, petugas menemukan empat kelompok masyarakat yang kedapatan mencuci limbah pemotongan hewan kurban di sungai. 

"Dari empat kelompok tersebut, satu di antaranya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa penyitaan KTP untuk diproses ke pengadilan," ujar Fikser kepada awak media di Surabaya, Kamis (28/5).

Meski demikian, ia tak mentolerir tindakan kelompok lain yang terbukti membuang limbah darah segar hasil penyembelihan kurban ke saluran air yang bermuara ke sungai. Hal ini jelas mencemari lingkungan. 

"Yang tiga kelompok kami beri imbauan untuk berhenti dan membawa kembali rumennya dalam glangsing (karung) ke TPS. Nah, yang satu kelompok ini kami lakukan penindakan yustisi," imbuhnya.

Fikser menegaskan, pelanggar sengaja dibawa ke sidang Tipiring agar menimbulkan efek jera. Sesuai Perda Lingkungan Hidup, pelaku terancam denda maksimal Rp 50 juta melalui putusan pengadilan.

"Kalau denda di tempat mungkin nilainya kecil, sekitar Rp 75.000. Tetapi kali ini tidak. Kita sita KTP-nya dan bawa ke jalur Tipiring. Biar ada proses sidang di pengadilan. Biar memberikan efek jera," tegas Fikser.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, DLH Surabaya berkolaborasi dengan instansi terkait, seperti BPBD, Satpol PP Kota, Satpol PP Kecamatan, serta kepolisian untuk menyusuri seluruh jalur sungai di Surabaya.

DLH juga menyediakan layanan jemput bola secara gratis selama empat hari hingga hari Minggu mendatang. Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masjid atau panitia penyembelihan kurban di Kota Pahlawan. 

Panitia kurban diimbau menampung limbah darah terlebih dahulu, misalnya dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga membeku, baru kemudian dibuang ke TPS agar bisa diangkut petugas secara aman.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore