
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono bersama dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi perizinan, Jumat (17/4). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli perizinan tambang, ternyata belum diberhentikan tetap sebagai ASN.
Ia juga masih menerima sebagian gajinya, meski kini telah mendekam di balik jeruji besi. Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni.
"Statusnya bukan PTDH (Pemberhentian Tdak Dengan Hormat), tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah inkrah,” tutur Indah di Surabaya, Rabu (6/5).
Bukan cuma Aris, status ASN juga masih melekat pada dua anak buahnya yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, yakni Ony Setiawan dan H. Ketiganya hanya diberhentikan sementara dan tetap menerima gaji.
Meski demikian, selama masa pemberhentian sementara, para tersangka tidak menerima gaji utuh. Sesuai aturan yang berlaku, Indah menyebut hak keuangan yang diberikan sebesar 50 persen dari gaji.
“Untuk hak keuangan tetap diberikan, tetapi (besarannya) sesuai ketentuan, sebesar 50 persen dari gaji. Tetapi (khusus) Pak Aris, karena mendekati masa pensiun, maka mendapat 75 persen dari hak pensiun," imbuhnya.
Baca Juga:Dari Ketua Panpel Sampai Pelatih, Kecewa Semuanya! Persija Terpaksa Hadapi Persib di Segiri
Indah menegaskan aturan ini berlaku bagi seluruh ASN yang berstatus tersangka dan ditahan. Namun, rincian teknis terutama terkait hak pensiun masih akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kita koordinasikan semuanya dengan BKN aturannya seperti apa. (Yang pasti) tiga-tiganya sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan," tegas Indah.
Kronologi singkat
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungli di Dinas ESDM Jatim, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022