
Enam terdakwa menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/4/2026). (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sidang kasus korupsi proyek pengerukan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada periode 2023 - 2024, terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4).
6 terdakwa dari dua perusahaan, yakni PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) mengjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari para kuasa hukum terdakwa.
Tiga terdakwa dari PT Pelindo meliputi mantan Regional Head 2021-2024, Ardhy Wahyu Basuki; Division Head Teknik, Hendiek Eko Setiantoro; dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani.
Sementara dari PT APBS, terdakwa terdiri atas Direktur Utama periode 2020-2024, Firmansyah; Direktur Komersial periode 2021-2024, Made Yuni Christina; dan Manager Operasi periode 2020-2024, Dwi Wahyu Setiawan.
Tim kuasa hukum terdakwa, termasuk Sudiman Sidabukke, menilai dakwaan jaksa dalam perkara PT Pelindo dan APBS tidak cermat, kabur, serta tidak lengkap sehingga patut dipersoalkan secara hukum.
Salah satu keberatan utama adalah tidak dilibatkannya Badan Pemeriksa Keuangan sebagai pihak berwenang menentukan ada tidaknya kerugian negara dalam perkara tersebut.
"Undang-undang secara tegas mengatakan, manakala ada kerugian negara atau tidak, yang punya otoritas itu adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," tutuir Sudiman usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (8/4).
Ia juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga berwenang, sehingga prosedur dalam perkara ini dianggap tidak sesuai ketentuan hukum.
Tim kuasa hukum menilai dakwaan juga tidak mencantumkan dasar undang-undang secara langsung, melainkan hanya aturan di bawahnya, yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.
Baca Juga:Targetkan Rp 6,3 Miliar, Pemkot Surabaya Lelang 85 Kendaraan Dinas Lama demi Efisiensi BBM
Mereka juga menilai perkara ini lebih tepat sebagai kasus perdata karena berasal dari hubungan kontraktual antara PT Pelindo dan APBS dalam kegiatan pengurukan, bukan kasus tindak pidana.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
