
Ilustrasi premanisme. (AI/ChatGPT)
JawaPos.com - Kasus Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun, yang diusir secara paksa dari rumahnya membuka fakta lama bahwa fenomena premanisme masih terjadi di tengah aktivitas masyarakat Kota Surabaya.
Petaka bermula saat sekelompok laki-laki tinggi tiba-tiba mendatangi rumah Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
Mereka meminta Elina dan keluarga untuk pergi karena rumah itu diklaim sudah dibeli oleh seseorang bernama Samuel.
Namun Nenek Elina menolak pergi karena merasa tidak menjual rumah. Alih-alih pergi, sekelompok ormas justru mengusir Nenek Elina secara paksa. Momen pengusiran terekam kamera dan viral di media sosial.
Tidak tinggal diam, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun turun tangan dan memberikan atensi khusus pada kasus ini.
Secara tegas, Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan tak menolerir praktik premanisme di Kota Pahlawan.
"Kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apapun yang meresahkan masyarakat. Kalau ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tutur Eri Cahyadi, Selasa (30/12).
Sebagai informasi, atas peristiwa yang menimpanya, Nenek Elina membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu, 29 Oktober 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
"Ini menjadi atensi betul di Polda Jatim dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan. Ketika terjadi sengketa, maka harus diputuskan oleh pengadilan," imbuhnya.
Menurut Eri, penegakan hukum harus tegas demi efek jera dan kepercayaan publik. Pemkot Surabaya juga akan terus melakukan pendampingan serta mendorong percepatan proses hukum agar kondusivitas kota terjaga.
"Saya berharap Polda Jatim segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," tukasnya.
Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti, 80 tahun di Surabaya. Mereka adalah Samuel Ardi Kristanto (SAK), 44 tahun dan M Yasin (MY).
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko mengungkapkan bahwa SAK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi dalang yang membawa sekelompok orang untuk mengusir Nenek Elina.
"Sedangkan MY bersama 3 orang lainnya mengangkat dan membawa korban (Nenek Elina) keluar dari rumahnya. Dimungkinkan ada tersangka lain setelah pemeriksaan," tutur Kombes Pol Widi.
Atas perbuatannya, SAK san MY dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Mereka terancam pidana maksimal 5 tahun 6 bulan. (*)

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
