
ILUSTRASI: Guru honorer. (Fisca Tanjung/Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir mengaku sering menerima pesan dari para guru honorer. Mereka menyampaikan kekawatiran terkait nasib selepas 2025.
“Rencananya memang akan diakomodir lewat BOS pendamping itu. Kami di pemerintahan berupaya tidak ada pemecatan karena memang guru dibutuhkan,” ujar Syahrul Munir.
Diketahui, bulan Desember ini merupakan bulan terakhir ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Gresik mengabdi. Sebab sesuai UU tentang ASN, pegawai yang bekerja di lingkungan pemerintahan hanya berasal dari PNS dan PPPK.
Di Kabupaten Gresik jumlah tenaga honorer yang terancam itu hampir 1.000 orang. Guru mendominasi dengan jumlah sekitar 800 orang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 25 November 2025 mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyelesaikan status pegawai non ASN sebelum memasuki 2026.
Namun Pemkab Gresik tidak berdiam diri. Rencananya para honorer terutama guru itu akan dicarikan skema agar tetap bisa bekerja. Apalagi saat ini kebutuhan guru masih belum mencukupi.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto mengatakan, masih akan mendalami skema yang akan dilakukan. Terutama koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Gresik.
"Saat ini salah satu opsi yang muncul yakni pembiayaan gaji melalui BOS pendamping. Kami masih koordinasi dengan BKPSDM,” ucap Hariyanto.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 43 Kasus Curanmor dalam 2 Bulan Terakhir, 8 Pelaku Ternyata Residivis
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyusun payung hukum untuk pembiayaan melalui BOS pendamping itu.
Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo mengatakan, honorer yang tidak masuk PPPK paruh waktu akan diakomodir melalui outsourcing. Namun untuk guru tidak bisa.
“Kemarin sempat mendapat informasi jika pusat sedang menyusun aturan untuk BOS pendamping,” ucap Agung Endro Utomo.
Meski begitu mekanisme itu sepenuhnya menjadi kewenangan Dispendik. Sebab pengampu para guru menjadi ranah Dinas Pendidikan.
“Kami hanya di akhir saja. Sepenuhnya ada di Dispendik,” ucapnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
