
Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi aturan pembatasan jam operasional Pasar Tanjung Sari. Selama ini mereka beroperasi layaknya pasar induk, padahal di lokasi tidak memenuhi syarat.
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud dibuat gelenggeleng dengan keputusan pemkot yang membuka kesempatan perbaikan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 yang dijadikan pasar buah. Jika berpegang pada aturan, seharusnya gudang itu sudah disegel dan ditutup Satpol PP. Menurutnya, hal ini menjadi catatan negatif bagi kinerja pemerintahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Bahkan saat ini Pemkot Surabaya tengah memberikan sosialisasi ke empat pasar buah di Jalan Tanjung Sari dan satu di Jalan Dupak Rukun. Isinya tentang aturan pembatasan jam operasional pasar menjadi hanya pukul 04.00-13.00.
Rekam Jejak Buruk
Politikus Demokrat itu mengatakan, keputusan ini akan menjadi blunder bagi pemkot ke depannya. Investor atau pelaku usaha yang tidak taat aturan bisa meminta keringanan dari pemkot. Rekam jejak ini akan menjadi catatan bagi yang lain, bahwa pemkot mau mengalah dan lebih memilih mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri. ”Pasti akan ditiru yang lain, pemkot membuat susah dirinya sendiri. Harusnya kan karena pelanggaran yang sudah dilakukan harus ditutup,” paparnya.
Rawan Terulang
Penutupan pasar yang sudah melanggar seharusnya tidak akan menimbulkan masalah besar. Sebab sejak awal langkah penyelesaian bagi para pedagang terdampak sudah disiapkan. Ada pasar induk dan PD Pasar Surya yang siap menyediakan lapak. Lokasinya lebih strategis dan biaya operasional lebih murah.
Namun, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem-PPP itu tidak akan melepaskan pengawasan terhadap keputusan yang diambil pemkot. Sebab mereka menjanjikan bahwa jika pelanggaran terulang akan ada sanksi tegas tanpa kompromi. ”Kami akan memantau terus kondisi di sana. Saya pun juga sudah turun dan melihat kondisi di sana,” terangnya.
Kewenangan Satpol PP
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Fikser menjelaskan dinas terkait telah turun dan terlibat dalam proses sosialisasi ke pasar buah di Jalan Tanjung Sari. Selanjutnya, wewenang pengawasan berada di dinas terkait jika terdapat temuan pelanggaran di lapangan.
Disinggung mengenai mekanisme pengawasan setelah sosialisasi jam operasional. Kasatpol PP Achmad Zaini mengatakan masih fokus mengikuti dan menyelesaikan tahapan sosialisasi dulu. ”Nunggu sosialisasi dulu, kita selesaikan sosialisasi. Nunggu sosialisasi, kami juga ikut sosialisasi,” tambahnya.
Saat sosialisasi perda, unsur kelurahan, kecamatan, dinkopumdag, hingga Satpol PP juga ikut hadir. (ata/gal)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: Alphonso Davies Diragukan Tampil!
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Beredar Kabar Komedian Bolot Meninggal Dunia, Begini Faktanya
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Duel Seru Korea Selatan vs Ceko, Son Heung-min Jadi Kunci!
Prediksi Susunan Pemain Korsel vs Republik Ceko: Son Heung-min Tegaskan Siap Bantu Taegeuk Warrior Menang!
Daftar Pemain Amerika Serikat dan Paraguay di Grup D Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Kanada vs Bosnia di Piala Dunia 2026: Tuan Rumah Dibayangi Ancaman Kuda Hitam dari Eropa
