
Pemkot Surabaya menggelar sosialisasi aturan pembatasan jam operasional Pasar Tanjung Sari. Selama ini mereka beroperasi layaknya pasar induk, padahal di lokasi tidak memenuhi syarat.
JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M. Machmud dibuat gelenggeleng dengan keputusan pemkot yang membuka kesempatan perbaikan persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi gudang di Jalan Tanjung Sari Nomor 77 yang dijadikan pasar buah. Jika berpegang pada aturan, seharusnya gudang itu sudah disegel dan ditutup Satpol PP. Menurutnya, hal ini menjadi catatan negatif bagi kinerja pemerintahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Bahkan saat ini Pemkot Surabaya tengah memberikan sosialisasi ke empat pasar buah di Jalan Tanjung Sari dan satu di Jalan Dupak Rukun. Isinya tentang aturan pembatasan jam operasional pasar menjadi hanya pukul 04.00-13.00.
Rekam Jejak Buruk
Politikus Demokrat itu mengatakan, keputusan ini akan menjadi blunder bagi pemkot ke depannya. Investor atau pelaku usaha yang tidak taat aturan bisa meminta keringanan dari pemkot. Rekam jejak ini akan menjadi catatan bagi yang lain, bahwa pemkot mau mengalah dan lebih memilih mengabaikan aturan yang mereka buat sendiri. ”Pasti akan ditiru yang lain, pemkot membuat susah dirinya sendiri. Harusnya kan karena pelanggaran yang sudah dilakukan harus ditutup,” paparnya.
Rawan Terulang
Penutupan pasar yang sudah melanggar seharusnya tidak akan menimbulkan masalah besar. Sebab sejak awal langkah penyelesaian bagi para pedagang terdampak sudah disiapkan. Ada pasar induk dan PD Pasar Surya yang siap menyediakan lapak. Lokasinya lebih strategis dan biaya operasional lebih murah.
Namun, Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem-PPP itu tidak akan melepaskan pengawasan terhadap keputusan yang diambil pemkot. Sebab mereka menjanjikan bahwa jika pelanggaran terulang akan ada sanksi tegas tanpa kompromi. ”Kami akan memantau terus kondisi di sana. Saya pun juga sudah turun dan melihat kondisi di sana,” terangnya.
Kewenangan Satpol PP
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M. Fikser menjelaskan dinas terkait telah turun dan terlibat dalam proses sosialisasi ke pasar buah di Jalan Tanjung Sari. Selanjutnya, wewenang pengawasan berada di dinas terkait jika terdapat temuan pelanggaran di lapangan.
Disinggung mengenai mekanisme pengawasan setelah sosialisasi jam operasional. Kasatpol PP Achmad Zaini mengatakan masih fokus mengikuti dan menyelesaikan tahapan sosialisasi dulu. ”Nunggu sosialisasi dulu, kita selesaikan sosialisasi. Nunggu sosialisasi, kami juga ikut sosialisasi,” tambahnya.
Saat sosialisasi perda, unsur kelurahan, kecamatan, dinkopumdag, hingga Satpol PP juga ikut hadir. (ata/gal)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022