
Edarkan Ekstasi, Tiga Wanita Cantik di Surabaya Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tiga wanita cantik di Surabaya, yakni Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya, terbukti mengedarkan ekstasi. Mereka dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Pujiono. Dalam surat vonis, terdakwa dinilai melanggar pasal 114 dan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini terdakwa atas nama Stevany Asyia Wowor, Sisilia Martha, dan Nurul Afrillya divonis dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara," ucap Hakim Pujiono, lalu mengetok palu sebanyak tiga kali.
Namun, vonis tersebut rupanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Stevany, Sisilia, dan Nurul hanya tertunduk lesu. Kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya masih pikir-pikir lagi, dikarenakan barang bukti yang ditemukan, digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Aneh juga (karena bukan diperjualbelikan), perkara ini displit, padahal mereka ditangkap bersama di satu kos. Kasihan Nurul, karena dia dijerat dua perkara sekaligus, sabu dan ekstasi,” tuturnya.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa ketiga terdakwa diduga bersekongkol untuk memperjualbelikan narkotika golongan I jenis ekstasi tanpa izin.
Nurul disebut menerima dua kantong sabu dari seorang narapidana di Lapas Porong bernama Viky, sebagai pengganti uang Rp 750 ribu milik Sisilia Martha.
Selanjutnya, mereka membeli sabu kembali dari seseorang bernama TROBEL BOYS dan memesan lima butir ekstasi dari Feri Ariyanto alias Gepeng. TROBEL BOYS dan Gepeng hingga kini masih dalam pencarian alias DPO.
Stevany, Sisilia, dan Nurul kemudian diringkus di Jalan Dukuh Kupang Timur XVIII, Surabaya, dengan barang bukti berupa sabu, ekstasi berbagai warna dan logo, serta tiga unit telepon seluler. Hasil uji lab, ketiganya dinyatakan positif.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
