
Anggota komisi A dan C DPRD Kabupaten Sidoarjo melakukan dialog bersama warga, pengembang Mutiara Regency, dan pengembang Mutiara City, serta dinas terkait. (Alfian Rizal/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Polemik pagar pembatas di perumahan Mutiara Regency, Sidoarjo, mendapat perhatian legislatif. Anggota komisi A dan C melakukan sidak ke lokasi kemarin (14/10). Tujuannya melihat langsung kondisi di lapangan sekaligus mendengarkan aspirasi warga.
Ketua Komisi C Choirul Hidayat menyatakan, persoalan yang terjadi perlu mendapat perhatian khusus. Terlebih, masalah sudah sampai ke pemerintah pusat. Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman meminta pemkab membukanya untuk kepentingan umum.
Hidayat, sapaannya, menyebut pelaksanaannya tidak boleh serta merta. Pasalnya, warga perumahan Mutiara Regency menolak pagar dibuka. ”Hari ini kami sidak ke lokasi untuk melihat langsung kondisi lapangan dan mendengarkan suara warga,” katanya.
Dia menambahkan, pagar itu menjadi pembatas perumahan Mutiara Regency dengan perumahan Mutiara City. Meski nama awalnya sama, pengembang perumahan pihak yang berbeda. ”Setingkat jalan lingkungan sampai ada surat kementerian,” ujarnya dengan nada heran.
Hidayat menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan dua pengembang perumahan, warga, desa, sampai dinas terkait. ”Untuk mengakomodir semua pihak,” tuturnya.
POLEMIK: Warga perumahan Mutiara Regency menolak pagar pembatas dengan perumahan Mutiara City dibuka. (Alfian Rizal)
Ketua Komisi A Rizza Ali Faizin menambahkan, polemik itu perlu dikaji khusus. ”Nanti kami lihat berkas-berkasnya,” katanya.
Rizza mengungkapkan, hasil pertemuan itu akan dikirim ke kementerian agar dijadikan data pembanding. Dengan begitu keputusannya lebih bijak. ”Harapannya semua berjalan lancar. Baik pembangunan maupun iklim investasi. Jangan ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono secara terpisah menyatakan, pemkab harus membuat kebijakan terbaik. Kepentingan masyarakat luas harus dijadikan pijakan. ”Tentunya diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai prosedur,” katanya.
Masalah itu sebelumnya pernah menjadi pembahasan di DPRD Kabupaten Sidoarjo. Selain Mutiara Regency dan Mutiara City, di kawasan tersebut terdapat perumahan Mutiara Harum di sisi paling selatan Jalan Raya Jati yang mengizinkan jalannya dijadikan akses ke perumahan Mutiara City. Tetapi, perumahan Mutiara Regency menolak.
Warih mengungkapkan, situasi yang terjadi adalah dinamika pembangunan. Jalan Mutiara Regency di satu sisi sudah diserahkan ke pemkab. Namun, warga tidak mau dijadikan akses ke perumahan lain. ”Jadi, pemkab harus bijak mengambil keputusan,” katanya. (edi/xav)

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
